Tawau, MINA – Sebanyak 131 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
Menurut keterangan pers Konsulat RI Tawau pada Selasa (8/9), para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Para WNI dideportasi melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express pada Kamis (3/9). Mereka terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan.
Mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur.
Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test COVID-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat.
Sesampainya di Nunukan para WNI diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.
Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama tahun 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. (R/RE1/RI-1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah