Jakarta, MINA – Para calon jamaah haji yang telah melunasi biaya haji 1441H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
“Data jamaah haji tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan,” kata Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurutnya, jumlah kuota jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jamaah yang dalam proses verifikasi.
“Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jamaah,” katanya.
Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia
Ia menegaskan, pendaftaran vaksinasi bagi jamaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jamaah haji 1442H kepada Indonesia.
Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158 ribu data jamaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua.
Program Vaksinasi tahap kedua sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukkan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jamaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia. (R/Hju/P1)
Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad
Mi’raj News Agency (MINA)