Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Serukan Solusi Dua Negara untuk Palestina

Redaksi Editor : Bahron Ans. - 12 detik yang lalu

12 detik yang lalu

0 Views

Sidang Umum PBB ke-72. (Foto: PBB)

New York, MINA – Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9) menjadi momen penting dalam perjuangan diplomatik Palestina.

Dalam sidang yang digelar di markas besar PBB, 142 dari 193 negara anggota memberikan dukungan terhadap resolusi Deklarasi New York, yang menyerukan penyelesaian damai atas konflik Israel-Palestina melalui solusi dua negara.

Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Internasional Tingkat Tinggi yang digelar di markas besar PBB pada Juli 2025, yang diinisiasi bersama oleh Prancis dan Arab Saudi.

Dalam isinya, Deklarasi New York memuat peta jalan perdamaian yang meliputi beberapa poin utama, yakni gencatan senjata segera di Gaza, pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak, perlucutan senjata, serta penolakan terhadap keikutsertaan Hamas dalam pemerintahan Palestina yang baru.

Baca Juga: Majelis Umum PBB Adopsi Deklarasi New York tentang Solusi Dua Negara Palestina

Selain itu, deklarasi juga mendorong normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab.

Meski mendapat dukungan mayoritas, 10 negara menolak resolusi tersebut, yaitu: Amerika Serikat, Israel, Argentina, Papua Nugini, Paraguay, Mikronesia, Nauru, Palau, Hungaria, dan Tonga.

Sementara itu, 12 negara memilih abstain atau tidak memberikan suara, antara lain Albania, Barbados, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Moldova, Korea Utara, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Kanada, Mikronesia, dan Rumania.

Hasil pemungutan suara ini menandai langkah maju bagi Palestina di panggung diplomasi internasional. Namun, tantangan besar masih menghadang, khususnya karena penolakan dari Amerika Serikat dan Israel yang memiliki pengaruh kuat di kawasan dan di Dewan Keamanan PBB.

Baca Juga: Kapal ILSB Dampingi Armada Global Sumud Flotilla, Awasi dan Dokumentasikan Setiap Pergerakan

Solusi dua negara telah lama menjadi kerangka utama dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina. Resolusi PBB 242 dan 338 menjadi dasar hukum internasional bagi pendirian negara Palestina yang merdeka berdampingan dengan Israel.

Namun, upaya ini berulang kali terhambat oleh pendudukan Israel di wilayah Palestina, pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat, serta perpecahan politik internal Palestina.

Dukungan luas terhadap Deklarasi New York menunjukkan semakin kuatnya tekad komunitas internasional untuk mendorong perdamaian yang adil dan menyeluruh di Timur Tengah. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Delegasi AWG Ikut Bongkar Muat Bantuan untuk Global Sumud Flotilla di Tunisia

Rekomendasi untuk Anda