Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 Negara termasuk Indonesia Kecam RUU Aneksasi Israel atas Tepi Barat

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 3 jam yang lalu

3 jam yang lalu

2 Views

Permukiman ilegal Israel (foto: Wafa)

Ankara, MINA – Sebanyak 15 negara, termasuk Turki, Arab Saudi, Yordania, Indonesia, dan Pakistan, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras langkah Israel mengesahkan dua rancangan undang-undang yang disebut bertujuan memberlakukan “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat. Pernyataan itu juga mendapat dukungan penuh dari Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Jumat (24/10).

Dalam pernyataan bersama yang dilansir Anadolu, negara-negara tersebut menilai langkah Israel merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip dasar Piagam PBB. Mereka menyebut rancangan undang-undang tersebut tidak hanya melegalkan aneksasi wilayah Palestina, tetapi juga memperluas permukiman kolonial ilegal di wilayah yang diduduki.

Selain kelima negara tersebut, penandatangan pernyataan juga meliputi Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria. Dukungan yang luas dari negara-negara Muslim ini mempertegas penolakan internasional terhadap kebijakan sepihak Israel yang dianggap mengancam stabilitas kawasan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah Israel bertentangan dengan pendapat penasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pembangunan permukiman dan aneksasi di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ juga menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk membatalkan seluruh tindakan yang mengarah pada penguasaan wilayah secara paksa.

Baca Juga: PBB: Membangun Kembali Suriah Sangat Penting bagi Stabilitas Kawasan

Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka. Dalam pendapat hukumnya, ICJ juga memperingatkan Israel agar tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, serta menyerukan agar bantuan kemanusiaan ke Gaza dipermudah dan tidak dibatasi.

Lebih lanjut, ICJ mengingatkan bahwa segala bentuk deportasi, pemindahan paksa penduduk, dan penerapan kondisi hidup yang tidak layak merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Israel, menurut ICJ, wajib memenuhi kebutuhan dasar penduduk di wilayah pendudukan serta memfasilitasi bantuan yang disalurkan oleh UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.

Langkah Israel untuk memperluas “kedaulatan” atas Tepi Barat telah menuai penolakan global sejak awal tahun. Upaya aneksasi ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan kolonial yang telah berlangsung sejak 1967, ketika Israel menduduki wilayah tersebut pasca Perang Enam Hari.

Baca Juga: Parlemen Arab: Pemaksaan Kedauatan Israel atas Tepi Barat, Kejahatan Serius

Dewan Keamanan PBB juga sebelumnya menegaskan bahwa klaim Israel atas Yerusalem Timur tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan batal. Namun, Israel terus melanjutkan kebijakan sepihak dengan membangun permukiman baru dan membatasi pergerakan warga Palestina.

Negara-negara penandatangan pernyataan bersama menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawab hukum dan moral dalam menghentikan pelanggaran tersebut. Mereka menegaskan, tindakan Israel hanya akan memperburuk situasi kemanusiaan dan menghambat upaya menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh di Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Arab Saudi dan 14 Negara Kecam Israel Paksakan Kedaulatan atas Tepi Barat

Rekomendasi untuk Anda