Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

17 Aturan Baru yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta

Ansaf Muarif Gunawan - Senin, 14 September 2020 - 14:21 WIB

Senin, 14 September 2020 - 14:21 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9) hingga 27 September 2020, demikian keterangan yang diterima MINA.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional

Berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan:

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Hadapi Gempuran Medsos, Ketua PWI Bogor Ingatkan Kode Etik Jurnalistik Media Massa

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Pameran UMKM Bekasi Baraka Market Siap Digelar Juli Mendatang

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Baca Juga: Inovasi Penataan Jawa Barat, KNEKS dan PUM Perkuat Ekosistem Syariah

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

Baca Juga: Pondok Pesantren Shuffah Al Jama’ah Tasikmalaya Programkan Baca 30 Menit di Perpustakaan

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in. (R/R8/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemuda Indonesia Dirikan Camp Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Rekomendasi untuk Anda

Pemudik kembali ke Jakarta (foto: Beritajakarta)
Indonesia
Ilustrasi penjara (photo: Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Indonesia