17 Poin Hasil Pertemuan Komite Eksekutif OKI Bahas Al-Aqsha

, MINA – yang digelar Selasa (10/1) menghasilkan 17 poin pernyataan.

Dikutip dari laman resmi OKI, Rabu, (11/1), pertemuan membahas lanjutan agresi Israel terhadap Masjid Al-Aqsa, atas permintaan Negara dan Kerajaan Yordania, dan berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi, Ketua KTT Islam dan Komite Eksekutif, di markas OKI, Jeddah, Kerajaan Arab Saudi.

OKI mengatakan berangkat dari prinsip dan tujuan Piagam Organisasi Kerjasama Islam, tanggung jawab historis, moral dan hukum umat Islam dan tanggung jawab solidaritas penuh dengan Palestina dan rakyatnya; menegaskan kembali semua Resolusi relevan yang diadopsi oleh KTT Islam, Dewan Menteri Luar Negeri dan Pertemuan Luar Biasa OKI.

Adapun 17 poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan sekeras-kerasnya penyerbuan Masjid Al-Aqsha yang diberkahi/Al-Haram Al-Qudsi-ASharif pada 1/3/2023 oleh seorang menteri dalam kabinet pendudukan kolonial Israel, yang dikenal dengan ekstremismenya, dan menganggapnya sebagai provokasi serius yang melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, kenyataan sejarah dan hukum yang ada di Al-Quds dan kesuciannya serta semua norma aturan internasional yang relevan.

2. Memperingatkan konsekuensi dari penyerangan berkelanjutan terhadap Masjid Al-Aqsha/Al-Haram Al-Qudsi Al-Sharif, termasuk provokasi, pelanggaran berkelanjutan, dan serangan serius setiap hari oleh otoritas pendudukan kolonial Israel, pejabat pemerintahnya,kekuatan militer pendudukan, dan penjajah, dalam pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan perusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap situasi sejarah dan hukum saat ini, terutama upaya berbahaya oleh penjajah Yahudi ekstremis untuk mengobarkan api konflik agama dengan memaksakan pembagian temporal dan spasial Haram al- Sharif, yang merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional.

3. Menegaskan bahwa yang bertanggung jawab utama atas peristiwa di Masjidil Aqsha dan Al Haram Al-Qudsi AShariff berada di tangan pendudukan kolonial Israel, yang memberikan perlindungan kepada penjajah dan pemimpin mereka, termasuk pejabat pemerintah, dan upaya berkelanjutan mereka untuk mengubah status quo di dalamnya, dan meminta mereka bertanggung jawab atas konsekuensi dari kebijakan dan tindakan ilegal mereka yang berkelanjutan;

4. Menuntut Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), dalam kapasitasnya sebagai penjamin perdamaian dan keamanan internasional, untuk memikul tanggung jawabnya dan bertindak segera untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, tanpa selektivitas atau standar ganda, untuk mencegah dan menghentikan eskalasi Israel yang berbahaya, bersama dengan semua tindakan dan kebijakan ilegal dan provokatif lainnya yang memengaruhi kota Al-Quds yang diduduki dan kesucian Masjidil Aqsha / Al-Haram Al-Qudsi Al-Sharif.

5. Mengapresiasi sikap negara-negara yang menolak dan mengutuk serbuan Israel yang provokatif dan agresif ke Masjidil Aqsha yang diberkahi/Al-Haram Al-Qudsi Al-Sharif, dan mengimbau masyarakat internasional, khususnya anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk mengutuk tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya ini, dan untuk mengambil tindakan mendesak dan langkah praktis untuk menghentikannya dan untuk mengakhiri percepatan kemunduran situasi di Palestina secara umum karena pendudukan kolonial Israel terus melanggar hukum internasional, juga hak asasi Manusia warga Palestina.

6. Menyerukan pemberian sanksi terhadap menteri ekstremis di pemerintahan pendudukan kolonial Israel yang menyerang kesucian Masjid -Aqsha yang diberkati / Al-Haram Al-Qudsi Al-Sharif, dan siapa pun yang sengaja melakukannya, membuat ancaman, atau melakukan tindakan provokatif terhadapnya, menghasut rakyat Palestina, menerapkan wacana rasis terhadapnya, atau menyerukan kekerasan dan teror.

7. Menegaskan kembali bahwa Al-Haram Al-Sharif, dengan luas total 144 dunam (14,4 Ha), adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam, dilindungi oleh hukum internasional serta status sejarah dan hukum. Dan bahwa Departemen Wakaf dan Urusan Al-Quds dari Masjid Al-Aqsa Yang Diberkati / Al-Quds Al-Sharif, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci Yordania, adalah otoritas yang kompeten untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa yang Diberkati / Al-Haram Al-Qudsi Al -Sharif, dan Menekankan peran perwalian bersejarah Yordania dari Tempat Suci Islam dan Kristen di Al-Quds, dalam melindungi tempat suci, identitas mereka, serta status sejarah dan hukum yang ada di dalamnya.

8. Menegaskan kembali peran sentral Komite Al-Quds di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohamed VI, dari Maroko, dalam menantang tindakan serius yang diambil oleh otoritas pendudukan Israel di Al-Quds Al-Shareef, dan menghargai peran Bayt Mal Badan Al-Quds.

9. Menegaskan kedaulatan rakyat Palestina atas Al-Quds Al-Sharif dan semua tempat sucinya, kota kunonya dan temboknya, dan menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil atau dimaksudkan untuk diambil oleh otoritas pendudukan kolonial Israel, yang berusaha untuk mengubah karakter dan status hukum kota atau komposisi demografisnya, batal demi hukum dan tidak mempunyai dasar hukum. bahwa Israel hanyalah kekuatan pendudukan tanpa hak berdaulat apapun di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds Al-Sharif dan Masjid Al-Haram Al-Qudsi Sharif.

10. Menegaskan kembali, dalam hal ini, kecamannya atas serangan berulang terhadap tempat-tempat suci Kristen dan propertinya, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sumbangan Gereja Ortodoks di Bab-Al-Khaleel dan Silwan, serta penodaan dan penghancuran kuburan Kristen di bukit Zion di bagian timur Al-Quds.

11. Menyerukan negara dan organisasi antar pemerintah untuk sepenuhnya mematuhi status quo hukum dan sejarah kota Al-Quds, dan menuntut semua pihak internasional, untuk tidak mengakui tuduhan Israel yang bertujuan mengubah status tempat suci Islam dan Kristen di Al-Quds Al-Sharif atau merebutnya, termasuk menggunakan nama palsu yang mendorong ekstremis untuk melakukan lebih banyak serangan di tempat-tempat suci dan meningkatkan kekerasan.

12. Menekankan tanggung jawab negara-negara Konvensi Jenewa untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas semua pelanggarannya terhadap hukum humaniter internasional, baik oleh pejabat pemerintahnya, pasukan militer, atau penjajah ekstremis.

13. Mengimbau kepada para ulama, otoritas dan lembaga-lembaga keagamaan agama samawi di seluruh belahan dunia untuk mengambil sikap yang menyerukan diakhirinya pelanggaran-pelanggaran ini dan untuk menegaskan bahwa menjaga status sejarah dan hukum yang ada adalah juga menjaga status agama dan sejarah yang khusus dari kota Al-Quds.

14. Menyerukan kepada Negara-negara Anggota OKI untuk bersikap atas semua Resolusi OKI yang relevan dan untuk melakukan upaya serius untuk melindungi Kota Suci yang diduduki dan kesuciannya, khususnya Masjidil Aqsha/Haram al-Qudsi ASharif yang diberkahi, dan rakyatnya, dan untuk mempertahankannya dari upaya ilegal untuk mengubah komposisi demografis, identitas, dan status hukum dan sejarah saat ini.

15. Mengutuk pengenaan sanksi kolektif oleh otoritas pendudukan kolonial Israel terhadap rakyat Palestina, pejabat mereka dan organisasi sipil Palestina, dan menggarisbawahi perlunya melawan langkah-langkah ini. Menegaskan kembali juga dukungannya untuk rakyat Palestina dalam perjuangan mereka yang adil, dan menyerukan kepada Negara Anggota untuk memobilisasi kemampuan mereka untuk memperkuat kemampuan Negara Palestina di semua tingkatan dalam mendukung perjuangannya yang sah dalam menghadapi pendudukan kolonial Israel dan memulihkan perampasan hak, dan menyerukan kepada mereka untuk mengintensifkan upaya mengoordinasikan posisi di forum internasional, dan menyoroti dukungan untuk perjuangan Palestina.

16. Meminta Sekretaris Jenderal OKI untuk berkomunikasi dengan para pemimpin agama dan pejabat internasional terkait untuk menyampaikan pesan dan posisi OKI, dan meminta mereka untuk mengambil sikap tegas terhadap perkembangan berbahaya ini.

17. Menegaskan untuk terus menindaklanjuti semua perkembangan yang berkaitan dengan Al-Quds, khususnya kesucian Masjid Al-Aqsha, dan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Resolusi KTT Islam dan Dewan Menteri Luar Negeri. (T/B03/RS3).

Mi’raj News Agency (MINA).

Wartawan: hadist

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.