New York, MINA – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa (19/12) menyetujui usulan mayoritas anggotanya mendukung sebuah resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan kepada WAFA yang dikutip MINA, 176 negara anggota memilih untuk mendukung resolusi tersebut. Sementara tujuh negara menentang, termasuk Amerika Serikat dan Israel, sementara empat negara abstain.
Menurut Mansour, pemungutan suara ini dilakukan satu hari setelah Amerika Serikat memveto sebuah rancangan resolusi Dewan Keamanan di Yerusalem dan ini memiliki makna politik khusus.
“Dunia menolak posisi baru AS di Yerusalem, yang meningkatkan pengucilannya, karena memutuskan untuk berpihak pada negara pendudukan Israel yang melanggar resolusi Dewan Keamanan yang relevan,” katanya.
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Mansour mengungkapkan, Majelis Umum PBB akan memberikan suara pada hari Rabu (20/12) mengenai resolusi yang mengatur hak rakyat Palestina untuk mendapatkan kedaulatan atas sumber daya alam mereka di wilayah-wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem yang diduduki.
“Sementara sebuah resolusi tentang Yerusalem akan dipilih pada hari Kamis,” tandasnya.
Seperti dikutahui, AS pada sesi sidang akhir DK PBB memveto Draft Resolusi yang menolak keputusan Presden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Apa yang merepotkan bagi beberapa orang adalah bahwa Amerika Serikat memiliki keberanian dan kejujuran untuk mengenali kenyataan mendasar,” kata Nikki Haley, Duta Besar AS untuk PBB, Senin (18/12).
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Amerika Serikat memiliki hak kedaulatan untuk menentukan di mana dan kapan mendirikan sebuah kedutaan. Haley menggambarkan pemungutan suara tersebut sebagai “penghinaan yang tidak akan dilupakan”.
Seperti halnya Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina, AS adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dengan kekuatan untuk menolak resolusi apa pun melalui penggunaan hak veto.
Rancangan Resolusi yang disusun oleh Mesir menegaskan posisi Yerusalem dan menegaskan bahwa “keputusan dan tindakan apa pun yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku dan tidak berlaku lagi, maka harus dibatalkan sesuai dengan resolusi yang relevan dari Dewan Keamanan PBB”.
Rancangan juga menyebutkan, sangat menyesalkan keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem. Duta Besar Perancis untuk PBB, Francois Delattre, mengatakan negaranya menyesalkan keputusan AS mengenai Yerusalem.
Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun
“Rancangan resolusi ini menegaskan sebuah konsensus internasional mengenai Yerusalem yang telah dibangun selama beberapa dekade,” kata Delattre. (T/B05/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza