Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

20 Tahun Pembunuhan Munir, Amnesty Internasional Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - 19 jam yang lalu

19 jam yang lalu

13 Views

Aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MINA – Amnesty International Indonesia kembali menyoroti kasus pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia yang tewas pada 7 September 2004 silam.

20 tahun berlalu, kasusnya masih buram. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mmendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus tersebut.

Rendahnya kemauan negara untuk membuka kembali kasus Munir, kata Usman, tercermin dari hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta atau TPF.

Dia menyebut, peristiwa hilangnya dokumen TPF itu tidak dapat dipercaya dan sulit diterima oleh nalar.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah: Allah Melaknat Manusia Dengan Empat Cara

Adapun TPF dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Pembentukan TPF ini disebut-sebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus meninggalnya Munir. Namun, dokumen TPF kasus kematian Munir itu dinyatakan hilang.

“Sayangnya pemerintah tidak pernah mengumumkan laporan TPF, meski Keppres 111/2004 memandatkannya,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu (7/9).

Komisi Informasi Publik Pusat pada Oktober 2016 sempat meminta pemerintah segera mengumumkan laporan itu. Namun, Kementerian Sekretariat Negara mengaku tidak dapat mengumumkan laporan TPF lantaran tidak memiliki dokumennya.

Presiden Joko Widodo sempat memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen TPF yang hilang usai ada desakan dari publik. Namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Akhir Pekan: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Hujan 

Januari 2021, Ombudsman mengungkapkan dokumen asli hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir masih belum ditemukan.

Usman juga menyoroti mandeknya langkah pemerintah dalam menuntaskan hasil penyelidikan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Kemampuan aparat penegak hukum kita sebenarnya tidak perlu diragukan lagi,” ucapnya.

Akan tetapi, katanya, kemampuan aparat penegak hukum itu terhalang oleh keengganan politik untuk mengambil sejumlah langkah hukum dalam menuntaskan kasus kematian Munir.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jateng Diprediksi Hujan Ektrem pada 8-9 September

Meski begitu, menurut Usman, masih ada peluang hukum agar pembunuhan terhadap Munir bisa terungkap. “Yaitu investigasi kepolisian serta peninjauan kembali oleh kejaksaan,” ujarnya.

Usman juga menyinggung ihwal janji Jokowi untuk menyelesaikan kasus kematian Munir, di awal masa jabatannya sebagai kepala negara.

Hingga menjelang lengser usai dua periode memimpin, Usman mengatakan bahwa belum ada langkah nyata dari Jokowi untuk memenuhi janjinya itu.

“Hal ini semakin mempertegas adanya keengganan negara untuk menegakkan keadilan bagi Munir dan keluarganya,” ucapnya. Termasuk penuntasan kasus korban pelanggaran HAM lainnya.[]

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Rempang, Warga Gelar Doa Bersama

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda