Washington, MINA – Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan Pemerintah Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap Pemerintah Israel, karena melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dalam surat yang diterbitkan, mereka mengatakan “sebagai sarjana dan praktisi hukum internasional, studi genosida, studi internasional, dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh kami terhadap gugatan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional sebagai langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza, dan mencapai keadilan di Palestina.”
Afrika Selatan memulai persidangannya di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember 2023, melawan Negara Israel, meminta pengadilan merekomendasikan pengambilan tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, yang mana menyebabkan terbunuhnya hampir 23.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. (T/R7/P1)
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)