Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

200 Profesor dan Pakar Hukum Internasional Dukung Penuh Langkah Afrika Selatan Laporkan Israel

sri astuti - Kamis, 11 Januari 2024 - 21:33 WIB

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:33 WIB

13 Views

ICJ. (Dok. AA)

Washington, MINA – Sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh terhadap gugatan yang diajukan Pemerintah Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap Pemerintah Israel, karena melanggar Konvensi Genosida 1948.

Dalam surat yang diterbitkan, mereka mengatakan “sebagai sarjana dan praktisi hukum internasional, studi genosida, studi internasional, dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh kami terhadap gugatan Afrika Selatan di hadapan Mahkamah Internasional sebagai langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza, dan mencapai keadilan di Palestina.”

Afrika Selatan memulai persidangannya di hadapan Mahkamah Internasional pada tanggal 29 Desember 2023, melawan Negara Israel, meminta pengadilan merekomendasikan pengambilan tindakan sementara untuk menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, yang mana menyebabkan terbunuhnya hampir 23.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. (T/R7/P1)

 

Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Indonesia
Palestina
Internasional