Gaza, MINA – Kantor Media Pemerintah (GMO) Palestina telah mengeluarkan laporan tahunannya tentang kebebasan pers, mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap jurnalis Palestina pada tahun 2022. Demikian dikutip dari Alray, Selasa, (10/1).
Menurut laporan itu, pendudukan Israel telah menggunakan kekuatan yang berlebihan dan mematikan dalam pelanggaran dan serangannya terhadap pekerja media Palestina, menembak mati mereka, menahan mereka, atau menghalangi mereka melakukan pekerjaan mereka dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang menjamin kebebasan berpendapat. dan ekspresi.
Laporan tersebut mendokumentasikan 939 pelanggaran yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel, 11 di antaranya dilakukan selama serangan bulan Agustus di Jalur Gaza yang terkepung, sementara sisanya dilakukan di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki.
Untuk tahun kedua berturut-turut, bulan Mei merupakan bulan dengan jumlah pelanggaran tertinggi terhadap praktisi media Palestina, menurut laporan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Palestina Desak Komunitas Internasional Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
Pada Mei 2021, tentara pendudukan Israel melancarkan serangan sengit selama 11 hari di Jalur Gaza yang diblokade, di mana mereka membunuh jurnalis Palestina dan membom beberapa kantor media.
Laporan tersebut juga mencatat contoh-contoh pelanggaran tentara pendudukan Israel yang menekan dan menindas pekerja media Palestina untuk mencegah mereka meliput pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap rakyat Palestina, khususnya di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki.
Seperti pembunuhan yang disengaja terhadap jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh dan Ghufran Warasneh oleh pasukan pendudukan Israel di Tepi Barat yang diduduki. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Musnahkan 902 Keluarga di Gaza dan Hapus KK-nya