Jakarta, MINA – Menindaklanjuti temuan parasit cacing yang terdapat pada ikan makerel kaleng, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama pihak terkait telah menginstruksikan penarikan produk yang berbahan baku impor tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal penarikannya oleh seluruh pemangku kepentingan,” Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers terpadu di gedung BPOM, Jakarta, Jumat (6/4).
Ia menagaskan, untuk menjamin hal ini tidak terjadi lagi BPOM bersama pihak terkait telah melakukan melakukan audit komprehensif. Bebanyak Berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor.
“Sementara ini ada 22,452 juta kaleng impor, yang dalam negeri sekitar ada 47 ribuan kaleng sudah ditarik, dan kita masih memberikan waktu beberapa hari lagi. Saya pastikankan sudah hampir semua ditarik,” kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya (Deputi III) BPOM Suratmono.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Menurutnya, 27 merek dari total ikan makerel kaleng yang ditarik 16 produk merupakan olahan impor. BPOM terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM RI,” ujarnya. (L/narti/R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini