Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

225 Karya Budaya Akan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2018

Hasanatun Aliyah - Jumat, 5 Oktober 2018 - 01:06 WIB

Jumat, 5 Oktober 2018 - 01:06 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Kamis (4/10) mengungkapkan akan menetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2018.

Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy kepada gubernur seluruh Indonesia pada Rabu, 10 Oktober 2018, pukul 19:00 WIB, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Jalan Gedung Kesenian No. 1.

Sebelumnya di tahun 2017, jumlah pengakuan ada 150 WBTb. Pengakuan tersebut merupakan upaya perlindungan warisan budaya di Indonesia agar tidak punah.

“Tahun ini jumlah usulan yang masuk mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly di Gedung Kemendikdud Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Menurutnya, sebanyak 225 WBTb terdiri dari beragam tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

“Tahun 2018 usulan yang masuk sebanyak 416 karya budaya. Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian WBTb serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri oleh 31 provinsi, menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tiga provinsi yang tidak menghadiri Sidang Penetapan WBTb adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Sementara Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara tidak mengusulkan karya budaya. Sedangkan Provinsi Papua Barat tidak menghadiri Sidang Penetapan, sehingga usulan karya budaya dari provinsi tersebut ditangguhkan.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Kemendikbud melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki tugas pokok untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Kegiatan Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk Pelindungan WBTb sejak tahun 2013.

“Sejak tahun 2013-2018 telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” tambahnya. (L/R10/RI-1)

 

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom