Banda Aceh, MINA – Sebanyak 23 nelayan asal Aceh ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019, terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu, kata Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh.
“Sebanyak 23 orang nelayan Aceh di tangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari, dan diduga melakukan ilegal fishing,” kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (13/2).
Menurutnya, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar.
“Informasi yang kami himpun, ke-23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar,” kata dia.
Miftachhuddin menyebutkan, ke-23 nelayan Aceh itu berangkat dari Wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019.
“Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena radarnya rusak, dan tanpa sengaja melakukan aktivitas di perairan tersebut, karena menyangka masih di wilayah Perairan Aceh, Indonesia,” tutur Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh.
Sebeleumnya, pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar
Kemudian, satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan ilegal fishing. (L/AP/RS2)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)