Washington, MINA – Sebanyak 25 negara menghentikan sementara pengiriman paket ke Amerika Serikat setelah pemerintahan Donald Trump menghapus pembebasan pajak untuk paket kecil.
Universal Postal Union (UPU) mengumumkan, kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (22/8) itu menimbulkan ketidakpastian besar di kalangan operator pos dunia.
Menurut UPU, kebijakan baru tersebut mengharuskan operator pos memungut bea masuk di muka dari pengirim atas nama Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. Paket senilai hingga US$100 (Rp1,6 juta) yang dikirim sebagai hadiah tetap bebas pajak. Namun barang di atas nilai itu akan dikenakan tarif, yakni 15 persen untuk barang dari Uni Eropa dan hingga 50 persen untuk barang dari India.
Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Jerman, Italia, India, Australia, dan Jepang, memilih menangguhkan layanan pengiriman ke AS hingga ada kejelasan lebih lanjut. “Kebijakan ini akan menimbulkan perubahan operasional signifikan bagi operator pos global,” tulis UPU dalam pernyataannya, dikutip CNA, Rabu (27/8).
Baca Juga: Norwegia Mendivestasikan Dana dari Lima Bank Israel dan Caterpillar
UPU menegaskan pihaknya sedang bekerja sama dengan operator pos dan otoritas AS untuk meminimalkan gangguan layanan. Kepala UPU, Masahiko Metoki, bahkan telah mengirim surat resmi kepada Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Senin (25/8/2025).
Universal Postal Union (UPU) adalah badan PBB yang mengawasi pengiriman pos internasional dan berperan dalam menjaga kelancaran distribusi paket lintas negara. Perubahan kebijakan bea masuk ini dinilai berpotensi mengganggu arus perdagangan digital global, khususnya e-dagang lintas negara yang tengah berkembang pesat.
UPU kini sedang menjajaki solusi jangka panjang agar mekanisme pemungutan bea dapat difasilitasi secara lebih efektif di seluruh jaringan pos dunia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kardinal Italia Bacakan Nama-nama Anak Korban Genosida Gaza