Jambi, MINA – Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, menyampaikan bahwa ada 32 titik api yang tersebar di wilayah Jambi, yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batang Hari, dan Muaro Jambi.
Krisno mengatakan, tim Satgas Karhutla Jambi terus berupaya melakukan pemadaman titik api yang masih terbakar. Ia memastikan bahwa Polda Jambi akan memproses bagi pembakar lahan yang sengaja untuk membuka lahan.
“Sejauh ini kami sudah menahan dua orang tersangka,” kata Krisno saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (26/7).
Dua orang tersangka itu ialah OS dan TP, dua orang warga Indragiri Hilir, Riau, yang ditangkap karena membakar kawasan hutan produksi di Desa Peninjauan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Batang Hari.
Baca Juga: HUT RI: Menag dan Tokoh Lintas Agama Ikuti Jalan Sehat Kerukunan
Kapolda Jambi juga memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penyebab kebakaran di Desa Gambut Jaya, apakah ada unsur kesengajaan.
“Tersangka belum ada, dalam penyelidikan. Saya juga beri pengarahan kepada Dirreskrimsus dan Kasat Reskrim, apakah ada kesengajaan atau tidak,” ujar Krisno.
Polda Jambi telah mengeluarkan maklumat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar sebagai langkah pencegahan karhutla.
“Langkah-langkah pencegahan telah kami lakukan, termasuk dengan menerbitkan Maklumat Kapolda melalui media sosial dan spanduk,” imbuhnya.
Baca Juga: Santri Ponpes Al-Fatah Pekalongan Ikuti Tirakatan Malam Agustusan bersama Warga
Kapolda Jambi juga memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Manggala Agni, Korem 042/Gapu, dan BPBD, dalam penanganan karhutla di Jambi. Tim Satgas Karhutla Jambi terus berupaya melakukan pemadaman titik api yang masih terbakar.
Dua tersangka yang ditangkap Polda Jambi, OS dan TP, merupakan warga Indragiri Hilir, Riau, yang membakar kawasan hutan produksi di Desa Peninjauan, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Batang Hari. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolda menekankan, Polda Jambi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla di Jambi.
Dengan demikian, diharapkan karhutla dapat diminimalisir dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan alam. []
Baca Juga: 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jembatan Gentala Arasy, Pecahkan Rekor MURI
Mi’raj News Agency (MINA)