Jakarta, MINA – Sebanyak 32 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban perdagangan manusia setelah ditangkap di Thailand.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyatakan, KBRI Bangkok menerima informasi dari otoritas perbatasan mengenai 32 WNI yang berhasil keluar dari sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, dan menyeberang ke Mae Sot, Thailand.
Mereka dipaksa bekerja sebagai scammer online di bawah tekanan dan ancaman fisik oleh jaringan kriminal internasional.
Mereka semua, terdiri dari 30 laki-laki dan dua perempuan, sedang ditahan untuk diinterogasi.
Baca Juga: Provinsi Aceh Dapat Kuota Haji 4.378 Jamaah di Tahun 2025
Para WNI tersebut berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi, seperti jam kerja panjang, minimnya akses makanan dan air bersih, serta ancaman kekerasan fisik.
Tim investigasi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan di balik perdagangan manusia tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemui aktivitas mencurigakan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Terjang Brebes, Ribuan Rumah Terendam, 1 Meninggal