Semarang, MINA – Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pemerintah pusat membangun tiga juta rumah.
Namun, aturan di sebagian daerah masih dinilai menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, menyebut ada perbedaan penerapan di lapangan.
Dari 35 daerah, 22 kabupaten/kota membebaskan BPHTB bagi semua WNI yang membeli rumah subsidi, sedangkan 13 daerah lainnya hanya memberi bebas BPHTB untuk warga ber-KTP domisili setempat.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Ajak Doakan Kesuksesan Misi Global Sumud Flotilla ke Gaza
“Ini yang jadi masalah. Banyak MBR di kota besar seperti Semarang harus membeli rumah subsidi di daerah perbatasan seperti Kendal. Tapi aturan domisili justru menghambat mereka,” ujar Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menerima audiensi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jateng di Semarang, Senin (15/9).
Boedyo menegaskan Pemprov Jateng terus mendorong percepatan penyerapan rumah subsidi. Salah satunya dengan mendata ASN yang berpotensi jadi pembeli rumah subsidi.
“Hasil sementara, ada sekitar 13 ribu pegawai pemerintah yang bisa jadi target pasar,” ungkapnya.
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, juga menyoroti aturan yang tidak seragam.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Membaik, Kelompok Rentan Tetap Hati-hati
“Di Solo Raya memang bebas BPHTB, tapi hanya untuk warga ber-KTP setempat. Kami berharap kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia agar tidak menghambat investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi lintas daerah.
“Kita undang bupati, wali kota, Dinas Perakim, Himperra, perbankan, juga PLN dan BPN. Jangan sampai kinerja terhambat gara-gara aturan perizinan,” tegasnya.
Pemprov Jateng sendiri telah mengidentifikasi dua masalah backlog, yakni backlog kepemilikan dan backlog kelayakan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diperkirakan Panas dan Berawan Senin Ini
Backlog kelayakan ditangani lewat APBD provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan backlog kepemilikan difasilitasi melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemuda Lintas Iman Berperan Padukan Sains dan Spiritualitas Selamatkan Hutan Tropis