Ramallah, MINA – Sebanyak 35 organisasi masyarakat sipil Palestina mengirim surat kepada Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Karim Khan, memintanya untuk mempercepat penyelidikan atas Situasi di Palestina dan segera mengeluarkan pernyataan untuk mencegah Israel melakukan lebih banyak kejahatan terhadap warga Palestina.
Pengiriman surat tersebut sehubungan dengan serangan militer Israel baru-baru ini dan eskalasi pelanggaran yang meluas dan sistematis terhadap rakyat Palestina.
Dikutip dari Wafa, Sabtu, (25/2), surat itu datang setelah serangan militer Pasukan Pendudukan Israel (IOF) di Jenin, dan kamp pengungsi Aqbat Jabr, dan kota Nablus, terutama pada 26 Januari, serta 6 dan 22 Februari, masing-masing mengakibatkan tinggi dalam jumlah warga Palestina yang terbunuh, dan terjadi operasi penangkapan terhadap warga Palestina lainnya.
Hal yang mengkhawatirkan, sejak awal tahun ini, hingga Kamis (23/2), IOF dan pemukim Yahudi membunuh 63 warga Palestina di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Selain eskalasi pelanggaran yang berbahaya terhadap warga Palestina dengan masif, surat tersebut mengingatkan Jaksa Penuntut terhadap kebijakan pendudukan Israel yang menahan jenazah warga Palestina dan secara ilegal memindahkan mereka yang terluka ke rumah sakit pendudukan Israel di dalam Garis Hijau setelah menangkap mereka.
Hal ini menurutnya, membuat warga Palestina sulit untuk secara meyakinkan menegaskan jumlah pasti orang Palestina yang dibunuh oleh IOF dan pemukim Israel seperti kasus serangan militer Israel terhadap kamp pengungsi Aqbet Jaber pada 6 Februari lalu.
Surat bersama tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC untuk mengambil tindakan segera dan sebagaimana mandatnya di bawah Statuta Roma untuk berkontribusi pada pencegahan perampasan nyawa lebih lanjut, serta pencegahan melakukan lebih banyak kejahatan oleh pendudukan Israel.
Selain itu, isi surat juga mendesak Jaksa untuk menyelidiki dan menuntut kejahatan, antara lain, pembunuhan yang disengaja, kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan persekusi, dan kejahatan perang pengusiran penduduk sipil.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Secara khusus, surat tersebut meminta Jaksa Penuntut untuk mengeluarkan pernyataan preventif sesuai praktik Kantor Kejaksaan ICC sebelumnya, untuk secara krusial mencerminkan dan menjaga komitmen Mahkamah untuk mengakhiri siklus kebal hukumnya otoritas pendudukan Israel dan memberikan keadilan kepada korban Palestina yang telah menderita di bawah pemukim ilegal Israel, rezim kolonial dan apartheid. (T/B03/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant