Kuala Lumpur, 10 Shafar 1436/3 Desember 2014 (MINA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) sebanyak 39 orang pada Rabu (3/12).
Pemulangan ini merupakan tahap yang kedua setelah sebelumnya, KBRI Kuala Lumpur memulangkan 14 WNI korban TPPO pada Sabtu (29/11), kata Kemenlu dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Seluruh korban yang berjumlah 53 orang itu berhasil diselamatkan dari upaya sindikat perdagangan manusia yang diduga akan menjual dan menyalurkan mereka ke beberapa negara di Timur Tengah, awal November lalu.
Terungkapnya kasus perdagangan manusia itu berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Timur Tengah dan informasi perwakilan RI di Timur Tengah mengenai modus operandi penempatan secara non-prosedural melalui Kuala Lumpur.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Informasi tersebut kemudian diselidiki lebih lanjut oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Atas kerja sama tersebut, tersangka pelaku perdagangan manusia berinisial IM telah ditangkap. Saat ini, IM sedang dalam proses penuntutan berdasarkan hukum Malaysia.
Tersangka IM yang diduga menjadi otak sindikat TPPO, sebelumnya pernah ditangkap oleh PDRM dalam kasus penyekapan pada Maret 2013. Namun yang bersangkutan akhirnya dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan.
Dalam menjalankan aksinya, IM ditengarai bekerja sama dengan oknum di Indonesia untuk mencari calon korban. Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno berharap penangkapan IM yang sudah dikenal sebagai gembong sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah akan menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan sindikat TPPO di Tanah Air.
Herman juga menekankan pentingnya semua instansi terkait memperkuat pencegahan dan memberikan sanksi hukum kepada semua pihak yang terlibat dan memfasilitasi pengiriman WNI untuk dipekerjakan sebagai PLRT ke negara-negara di Timur Tengah yang masih diberlakukan moratorium ataupun dilanda konflik.(T/R04/R05)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka