40 Persen Kuburan Pemukim Yahudi di Tanah Milik Palestina

Orang-orang yang tinggal di pemukiman ilegal di wilayah (Foto: File/Safa)

Al-Quds, MINA – Sekitar 40 persen Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki dibangun di milik warga Palestina, demikian menurut sebuah survei Israel yang diterbitkan, Ahad (4/3).

Hasil studi survei tersebut mengungkapkan, ada lebih dari 600 kuburan di lebih dari 10 permukiman yang dibangun di tanah milik Palestina, termasuk tanah yang dirampas oleh pemerintah Israel.

Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Kerem Navot ‘sayap kiri’, kuburan Rabbi Raziel Shivah, yang terbunuh pada awal Januari, ditembak di dekat Nablus ada di tanah sengketa di dekat pos penjagaan Havat Gilad, demikian menurut laporan Safa yang dikutip MINA.

Menurut penelitian, setidaknya ada 33 pemakaman Yahudi yang tersebar di seluruh permukiman, beberapa di antaranya sangat kecil dan beberapa di antaranya besar, di mana ratusan orang dikuburkan.

Dia menunjukkan bahwa 1.400 pemukim dimakamkan di kuburan tersebut, yang sebagian besar dibangun di wilayah “Israel”, dan membangun dua kuburan utama di Hebron dan Kfar Etzion di atas tanah yang dibeli oleh orang Yahudi sebelum tahun 1948.

Kuburan, yang dibangun di atas tanah milik Palestina di dekat permukiman Beit El, Ofra, Psagot, Ma’aleh Mishmash, Alon Moreh dan Kiryat Arba, di mana makam Baruch Goldstein berada, adalah lokasi pembantaian di Masjid Ibrahimi.

Menurut penelitian tersebut, beberapa kuburan itu dibangun di atas tanah yang dirampas oleh Israel dengan dalih keamanan dan beberapa di antaranya dibangun ratusan meter dari rumah pemukim di dalam permukiman tersebut, agar tidak dipindahkan atau diserahkan ke pemilik Palestina.

Administrasi Sipil Israel menolak untuk mengomentari, jika pihaknya telah memberikan izin untuk membangun kuburan ini di tanah milik Palestina. (T/B05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.