Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

41 WNI Korban Online Scam di Kamboja Resmi Tiba di Indonesia

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Widi Kusnadi - 6 jam yang lalu

6 jam yang lalu

0 Views

Jakarta, MINA – Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat berusaha melarikan diri dari perusahaan online scam di Kamboja telah tiba di Tanah Air sejak 22 Oktober 2025. Pemerintah menyatakan, total keseluruhan terdapat 110 WNI yang terlibat dalam kasus tersebut dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Siber Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komisaris Besar Polisi Guntur Saputro, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap para WNI tersebut, termasuk terkait dugaan pelanggaran keimigrasian atau overstay.

“Kami akan memilah apakah mereka benar-benar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau justru terlibat aktif dalam kegiatan penipuan daring di perusahaan tersebut,” ujar Guntur, Jumat (24/10).

Ia menambahkan, sebagian dari mereka diketahui bekerja sebagai leader scam atau pemimpin kelompok dalam aktivitas penipuan daring.

Baca Juga: Ketua MUI Prof Sudarnoto Terima Penghargaan Tokoh Perjuangan Kemerdekaan Palestina

“Mereka-mereka ini ada di dalam kegiatan scam di perusahaan tersebut. Mereka ini bertugas ataupun mendapatkan posisi sebagai leader scam,” kata Guntur menjelaskan.

Sementara itu, di luar 110 WNI yang telah diamankan, empat orang WNI lainnya masih ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja untuk menjalani proses hukum karena diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menegaskan pemerintah akan tetap memberikan bantuan hukum bagi seluruh WNI yang terlibat. Pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, meskipun sebagian melanggar aturan keimigrasian.

“Ketika mereka teridentifikasi sebagai korban TPPO, maka mekanisme perlindungannya tentu bergerak di situ, termasuk tidak dilakukan kriminalisasi atas pelanggaran imigrasi yang dilakukan,” ujar Judha.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Kalsel, Malut, dan Papua Selatan Waspadai Hujan Deras

“Namun jika tidak terbukti sebagai korban TPPO, maka hukum setempat yang berlaku.”

Judha menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus memulangkan WNI lainnya yang masih berada di negara tersebut setelah proses penyelidikan rampung. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DMI Bantul Pasang Spanduk ‘Bakso Babi’ di Warung, Demi Kejelasan Konsumen Muslim

Rekomendasi untuk Anda