Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

48 Desa Sadar Hukum di Aceh Diresmikan

Admin - Senin, 11 Februari 2019 - 13:44 WIB

Senin, 11 Februari 2019 - 13:44 WIB

5 Views ㅤ

Aceh Tamiang, MINA – Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, meresmikan 48 Desa Sadar Hukum dari 12 kecamatan di Aceh Tamiang, Aceh, serta mengukuhkan SMK Negeri 1 Karang Baru Kuala Simpang sebagai bagian dari Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM, Senin (11/2).

Selain meresmikan Desa Sadar Hukum, juga ikut menandatangani Kerja Sama Antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berupa pemberian bantuan pembuatan produk hukum, pelayanan hukum dan pembinaan terhadap narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh  menyebutkan peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan.

Sementara dikukuhkannya Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman HAM di kalangan pelajar. Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu merupakan pilot project dari program tersebut.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Dihubungi terpisah, Asisten I Setda Aceh, M. Djakfar, menyebutkan pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Apa yang dilakukan merupakan wujud implementasi berbagai tugas, kewenangan dan fungsi pelayanan masyarakat,” kata Djakfar.

Pemerintah Aceh, kata Djakfar, memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, karena telah mau mengambil inisiatif untuk mendukung kegiatan desa sadar hukum.

Ia berharap, berbagai kabupaten dan kota lainnya di Aceh dapat mengikuti langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Apalagi, ujar Djakfar, peresmian desa sadar hukum di Aceh sudah lama vakum. Peresmian terakhir dilakukan pada 2011 silam.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

“Peresmian 42 desa sadar hukum (di 12 kecamatan) yang dilakukan hari ini adalah bagian penting untuk memperkuat sistem hukum. Dengan adanya desa sadar hukum ini, maka setiap anggota masyarakat mengetahui tentang hukum, serta menjadi sadar tentang hak dan kewajibannya. Dari pengetahuan dan kesadaran tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat juga mentaati berbagai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Djakfar. (L/AP/P1 )

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia