Riau, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan Keputusan Menteri Agama Nomor 535 Tahun 2018 tentang Penegerian 48 Madrasah di 14 provinsi, kepada 14 Perwakilan Kantor Wilayah Kemenag.
“Mudah-mudahan madrasah yang dinegerikan betul-betul mampu mengembangkan diri dan menjadi role model di masyarakat,” kata Menag, Senin (29/10).
Penegerian 48 madrasah ini menurut Menag merupakan upaya kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan.
Dikutip dari rilis Kemenag, berdasarkan data yang ada di Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag jumlah madrasah negeri di Indonesia masih sangat minim. Hanya ada 3.939 madrasah negeri se-Indonesia, terdiri dari : 1.684 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 1.469 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N), dan 786 Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Menag berharap dengan penegerian 48 madrasah yang tersebar pada 14 Provinsi di Indonesia, menjadikan madrasah swasta terpacu untuk mengembangkan kualitas.
“Semoga ini menjadi motivasi madrasah swasta untuk meningkatkan kualitas. Dan termotivasi dinegerikan nantinya,” pungkas Menag. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia