Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 NEGARA UNI EROPA AJUKAN PROTES PERAMPASAN LAHAN OLEH ISRAEL

Rendi Setiawan - Rabu, 10 September 2014 - 07:54 WIB

Rabu, 10 September 2014 - 07:54 WIB

686 Views

Ilustrasi (Foto: Anadolu Agency)
Ilustrasi (Foto: Anadolu Agency)

Ilustrasi (Foto: Anadolu Agency)

Al-Quds, 10 September 2014 M/15 Dzulqa’dah 1435 H (MINA) – Utusan dari lima negara Eropa (EU) telah mengajukan protes atas keputusan pemerintah penjajah Israel yang baru-baru ini menyita 4.000 dunam (400 ha) tanah di Tepi Barat yang diduduki.

Para duta besar dari Inggris, Prancis, Italia, dan Spanyol, dan wakil duta besar Jerman mengajukan protes tertulis kepada Penasihat Keamanan Nasional Israel, Yossi Cohen dalam pertemuan di Kantor Perdana Menteri, harian Israel Haaretz melaporkan seperti Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Rabu.

Para utusan mengatakan, keputusan penjajah Israel untuk menyita tanah itu membuat marah negara-negara Uni Eropa.

Pada hari Ahad(7/ 9) lalu, pemerintah penjajah Israel mengumumkan penyitaan 4.000 dunam lahan di Tepi Barat bagian selatan dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk memperluas pemukiman Gush Etzion.

Baca Juga: Langgar Gencatan Senjata, Israel Serang Lebanon Tewaskan Satu Warga

Urutan penyitaan diambil oleh pemerintah penjajah Israel sebagai reaksi dari penculikan dan pembunuhan berikutnya dari tiga pemukim Yahudi dua bulan lalu di Hebron, kata radio Israel.

Pemerintah penjajah Israel memberi Palestina dan organisasi hak asasi manusia 45 hari untuk mengajukan keberatan hukum untuk keputusan di pengadilan Israel.

Pembangunan permukiman penjajah Israel di Yerusalem dan Tepi Barat baru-baru ini meningkat setelah pembicaraan damai dengan Palestina gagal.

Negosiator Palestina bersikeras bahwa pembangunan permukiman penjajah Israel di Tepi Barat harus berhenti sebelum perjanjian perdamaian menyeluruhnya dapat dicapai.

Baca Juga: Prabowo, Pangeran MBS Serukan Aksi Nyata Hentikan Krisis Gaza

Hukum internasional menyebutkan, Tepi Barat dan Al Quds Timur sebagai “wilayah hukum internasional” dan menganggap semua pembangunan permukiman penjajah Israel di tanah itu ilegal.

Sekitar 500.000 warga Israel sekarang wilayah itu sejak penjajah Israel merebut Tepi Barat dan  Al Quds Timur pada tahun 1967.(T/P011/R03)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran Hentikan Kerja Sama dengan Badan Atom Dunia IAEA

 

 

 

Baca Juga: Menlu Iran: Teknologi Pengayaan Uranium Tidak Dapat Dihancurkan oleh Bom

Rekomendasi untuk Anda