Ramallah, 4 Ramadhan 1438/ 30 Mei 2017 (MINA) – Juru Bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh, dalam rangka memperingati 50 Tahun aneksasi Al-Quds (Yerusalem) pada Senin 29/5, menyatakan, tindakan sewenang-wenang Israel yang terus membangun pemukiman ilegal, merupakan pelanggaran terhadap Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.
Menurutnya, pendudukan Israel telah melegalitas permukiman yang dibangunnya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang didudukinya sejak tahun 1967, demikian Wafa yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA, .
“Tindakan sewenang-wenang semacam itu akan membahayakan usaha untuk menghidupkan kembali proses perdamaian yang diinisasi oleh Presiden AS Donald Trump. Akan menyebabkan ketegangan lebih lanjut, padahal pertemuan baru-baru ini antara Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Presiden AS Donald Trump, di Washington dan Bethlehem, telah membuka kesempatan untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif,” katanya..
“Namun, tambahnya tindakan Israel akan mengarah pada perkembangan berbahaya dan akan membahayakan upaya perdamaian. Kami menuntut Pemerintah AS tidak membiarkan Israel melakukan langkah-langkah berbahaya ini,” katanya.(T/R10/P1)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
http://english.wafa.ps/page.aspx?id=PkHu2Pa90971406999aPkHu2Pc
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian