Paris, MINA – Sebanyak 500 pengacara, diketuai Gilles Defer, pengacara asal Prancis, mengajukan gugatan terhadap pendudukan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional ICC (International Criminal Court).
Gilles Defer mengajukan gugatan dengan alasan menganggap apa yang terjadi di Gaza sebagai genosida, ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/11).
Ia mengatakan, ada kurang lebih 80 catatan kaki sah dalam petisi yang mereka ajukan ke pengadilan, terkait kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
“Kami memiliki banyak bukti, termasuk dokumen yang disajikan oleh media dan kesaksian yang kami peroleh dari wilayah tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Netizen Anggap Film Superman Sebagai Kritik terhadap Genosida Israel di Gaza
Dia menegaskan, “Tingkat bukti kami sangat tinggi, dan itulah sebabnya kami meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.”
Defer mengkritik standar ganda mengenai masalah Palestina, dan menunjukkan “perlunya Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk sangat berhati-hati.”
Dia mengatakan, negara-negara Barat, ketika menyangkut Palestina, mempunyai posisi yang berbeda dibandingkan dengan sikap mereka terhadap Rusia.
Dia menunjukkan bahwa mereka bekerja dengan para ahli untuk memverifikasi gambar-gambar kekerasan yang mereka temukan di media sosial mengenai masalah Palestina.
Baca Juga: Mahasiswa AS Tuntut Pimpinan AIPAC Diadili atas Dukungan Genosida di Gaza
“Di antara gambar-gambar tersebut di atas adalah tentara Israel yang memukuli tahanan Palestina dan mengejek mereka saat mereka ditempatkan di dalam bus dalam keadaan telanjang,” lanjutnya. (T/RS2/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 60 Anggota Parlemen Inggris Desak Pemerintahnya Akui Negara Palestina