Jakarta, MINA – Sebanyak 500 peserta dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia baik Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah, menghadiri workshop Pra-Ijtima’ Sanawi yang berlangsung dari mulai 21-28 September 2022 di Jakarta.
Dalam rilis diterima MINA, Rabu (28/9), selain DPS, Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) juga hadir sebagai peserta.
Ini adalah forum tahunan sosialisasi Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (mui/">DSN-MUI) dan regulasi terbaru, terkait keuangan dan bisnis syariah, di samping untuk membahas berbagai persoalan-persoalan yang sering muncul dalam pengawasan syariah di LKS/LBS/LPS.
Pada acara Pra Ijtima’ tersebut, hadir Dewan Pimpinan Pusat MUI, seperti Wakil Ketua Umum MUI, Dr. Buya Anwar Abbas dan Dr. KH Marsudi Syuhud; Ketua MUI Bidang Halal dan Syariah; KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Dr. KH. Cholil Nafis, dan Sekjend MUI Dr. Buya Amirsyah Tambunan.
Baca Juga: Polres Brebes Gelar Silaturahmi Bersama MUI Bahas Keamanan Pilkada 2024
Sementara itu, Pembicara dari regulator dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, menyampaikan regulasi-regulasi terbaru terkait LKS/LBS/LPS.
Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) mui/">DSN-MUI, Prof Dr Jaih Mubarok mengucapkan terima kasih kepada DP MUI yang berkenan membuka acara, menyampaikan amanahnya dalam forum ini sebagai bekal yang sangat berharga bagi para DPS/ASPM
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari regulator memberikan informasi regulasi terbaru terkait DPS/ASPM,” kata Prof Dr Jaih Mubarok.
Lanjutnya, dari acara Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS LKS/LBS/LPS, ada beberapa kesimpulan yang kami berinama “Resolusi Matraman” antara lain berisi:
Baca Juga: Setahun Genosida, MER-C Teruskan Diplomasi Kemanusiaan untuk Palestina
Pertama, secara internal mui/">DSN-MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij Fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
Kedua, mui/">DSN-MUI sebagai KBL (Komisi, Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI untuk terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya.
Ketiga, DPS sebagai perangkat eksternal mui/">DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan mui/">DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.
Keempat, DPS dalam Wokshop Pra Ijtima’ Sanawi DPS ini berpandangan bahwa kebolehan adanya Unit Usaha Syariah (UUS) diperbankan syariah dan juga di kegiatan UUS lainnya merupakan:
Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Dukungan Palestina Lewat Pendidikan
a. tahap proses pembelajaran bersyariah, atau dalam istilah tarikh tasyri’ merupakan tadarruj fi tathbiq al-Syariah; dan
b. bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul).
Menurutnya, Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke stakeholder terkait, bahwa mui/">DSN-MUI akan menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa mui/">DSN-MUI terbaru kepada Seluruh DPS dan Direksi/Manajemen LKS, LBS dan LPS (sekitar 1000 orang) pada Kamis, 27 Oktober 2022 secara online. Sementara Ijtima Sanawi DPS tahun 2022 Insya Allah akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, tanggal 1-2 Desember 2022.
“Insya Allah Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin akan menyampaikan keynote speech pada acara tersebut,” tutur Jaih. (R/R4/P1)
Baca Juga: Polres Metro Jakbar Tangkap Pemilik Situs Judi Online
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MAN IC Kota Batam Juara 1 Lomba Cerdas Cermat APBN Nasional 2024