Ramallah, MINA – Masyarakat Tahanan Palestina menyatakan pada hari Rabu (20/12), dalam sebuah pernyataan tertulis, sebanyak 500 orang Palestina yang mengalami ‘penahanan administratif’ di penjara-penjara Israel, akan memboikot pengadilan Israel yang dimulai pada tahun 2018.
“Orang-orang Palestina yang berada di bawah penahanan administratif di penjara-penjara Israel, mengumumkan bahwa mereka tidak akan menghadiri pengadilan Israel yang dimulai pada 2018, dalam rangka kesepakatan faksi-faksi Palestina,” kata Masyarakat Tahanan Palestina merujuk Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Palestina.
Praktik yang dipermasalahkan ini membuat hampir 500 orang Palestina mengalami kekerasan di penjara. Demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip Mi’raj News Agency (MINA).
Pernyataan tersebut menambahkan, para tahanan akan menerapkan keputusan tersebut dalam sepuluh hari dan bahkan pengacara mereka tidak akan pergi ke pengadilan.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Pernyataan tersebut juga mengatakan bahwa ini adalah langkah yang diambil melawan praktik yang kejam dan ilegal. Pengadilan Israel hanyalah tokoh yang mengambil keputusan dengan arahan dari dinas intelijen domestik Israel Shabak.
Di bawah kebijakan penahanan administratif, narapidana dapat ditahan tanpa pengadilan untuk periode mulai dari enam bulan sampai satu tahun.
Pasukan Israel sering menyerang rumah-rumah warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan menahan warga Palestina setempat.
Menurut data resmi Palestina, lebih dari 6.500 warga Palestina, termasuk 300 anak-anak, saat ini mendekam di penjara. (T/R03/RI-1)
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)