Ramallah, MINA – Sekitar 500 warga Palestina yang ditahan secara administratif melanjutkan boikot terhadap pengadilan pendudukan Israel, yang hingga Ahad (20/1) sudah selama 51 hari berturut-turut.
Seperti dikutip dari Wafa, awal bulan lalu para tahanan mengambil sikap kolektif, menyatakan boikot yang komprehensif dan final dari semua prosedur peradilan terkait dengan penahanan administratif (peninjauan kembali, banding, tertinggi).
Penahanan administratif adalah penahanan tanpa dakwaan atau persidangan, dan tanpa mengizinkan tahanan atau kuasa hukumnya untuk memeriksa barang bukti.
Hal tersebut secara jelas dan tegas melanggar ketentuan hukum humaniter internasional, sehingga Israel adalah satu-satunya pihak di dunia yang mempraktikkan praktik tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang
Otoritas pendudukan dan administrasi penjara Israel mengklaim, tahanan administrasi memiliki file rahasia yang tidak akan pernah bisa diungkapkan, sehingga tahanan tidak mengetahui lamanya hukuman atau dakwaan terhadapnya.
Tahanan administratif sering dikenakan perpanjangan masa penahanan lebih dari satu kali untuk jangka waktu tiga bulan, enam bulan, atau delapan bulan, dan kadang-kadang bisa mencapai satu tahun penuh. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian