Ramallah, 22 Jumadil Akhir 1438/ 21 Maret 2017 (MINA) – Pusat Studi Tahanan Palestina (PPCS) hari Senin (20/3) mengumumkan bahwa 500 warga Palestina yang ditahan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Juru bicara PPCS Al-Ashqar mengatakan, pengadilan militer Israel telah menjatuhi Muhammad Abd al-Basit Hroub, 23, dari desa Hebron-daerah Deir Samit, beserta empat warga Palestina lainnya dengan hukuman seumur hidup dan 750.000 syikal (206.900 AS dolar) karena keterlibatannya dalam serangan penembakan pada November 2015 yang menewaskan seorang pemukim Israel, Amerika, dan pengamat Palestina.
Menurutnya, rumah Hroub ini telah dihancurkan oleh pasukan Israel pada Februari 2016, demikian Ma’an yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Hroub adalah warga Palestina yang kelima dijatuhi hukuman seumur hidup sejak awal tahun. Hukum Israel didefinisikan sebagai hukuman seumur hidup yang berlangsung 99 tahun,” katanya.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Al-Ashqar mengidentifikasi empat warga Palestina lainnya sebagai Muhammad Husni Abu Shahin, Abdullah Ishaq, Khalid Kutina, dan Muhammad Abd al-Majid Amayreh.
Ma’an juga melaporkan hukuman dari Nael Barghouthi, tahanan Palestina terlama, penjara seumur hidup pada bulan Februari.
Pengadilan Israel biasanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ketika warfa Palestina diduga terlibat dalam serangan mematikan terhadap Israel.
Menurut kelompok hak narapidana Addameer, 458 warga Palestina menjalani hukuman seumur hidup di tahanan Israel pada Januari. (T/R10/RS1)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia