Kuala Lumpur, 6 Rabiul Awwal 1435/8 Januari 2014 (MINA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia akan mempercepat penanganan bagi 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditemukan terkatung-katung di perairan Lumut, Prak, Malaysia beberapa waktu lalu.
Imigran gelap WNI yang terdiri dari 34 laki-laki, 14 perempuan dan tiga anak-anak termasuk bayi berumur tiga bulan dan dua orang wanita hamil tersebut diselamatkan oleh Badan Keamanan Maritim Malaysia (APMM) Wilayah Maritim 3 Lumut Perak pada Selasa (2/1) seperti yang dlansir oleh KEMLU melalui press rilis yang diterima Mi’raj News Agency (MINA).
Berdasarkan keterangan para korban, kapal berangkat pada Kamis (28/12) sekitar pukul 10 malam dari wilayah Banting, Selangor dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Medan Sumatera Utara. Namun pada keesokan harinya kapal mengalami kerusakan mesin sehingga terbawa arus hingga mendekati Pulau Pangkor, Malaysia.
Menurut APMM Lumut yang berhasil menyelamatkan mereka, para korban WNI tersebut memilih pulang ke Indonesia dengan jalur tidak resmi karena mereka tidak memiliki dokumen ijin tinggal yang sah sehingga berusaha menghindari proses hukum (penahan).
Dari hasil pendataan, dari 51 WNI tersebut hanya sebagian memiliki dokumen paspor dan tidak dilengkapi ijin tinggal yang sah, selebihnya tidak memiliki data apapun.
Sesuai UU Keimigrasian, para WNI tersebut akan dikenakan sanksi hukum berupa penahanan hingga pekan depan (15/1). Selanjutnya APMM akan melimpahkan kasus ini ke Timbalan Pendakwa Raya/Jasa PEnuntut Umum (JPU) Putrajaya untuk proses hukum selanjutnya.(T/P08/E02)
MI’RAJ NEWS AGENCY (MINA)