Oleh : Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)
Umrah menurut bahasa artinya berkunjung, ziarah, menengok, menjenguk, datang. Sedangkan umrah menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa’i, dan tahallul untuk mengharap ridha Allah.”
Umrah disebut juga haji kecil (al-hajju l-ashghar). Bahkan melaksanakan ibadah umrah pada bulan Ramadhan nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Begitu banyak di antara umat Islam yang berniat pergi umrah, hingga ada yang harus menabung bertahun-tahun untuk berangkat. Ada juga yang berangkat setelah mendapatkan warisan, uang pesangon kerja, hadiah hingga diberangkatkan orang atau instansi.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Bahkan ada yang sampai berkali-kali umrah, atau tiap tahun ia berangkat umrah, demi rasa rindunya pada Baitullah, dan berkunjung ke makam Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Dari berbagai jalan menuju Baitullah untuk umrah itu, landasan umrah yang paling utama tentunya adalah melaksanakannya dengan niat “lillah”, semata-mata karena Allah.
Allah menyebutkan di dalam ayat-Nya:
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ…..
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadat haji dan umrah karena Allah…..”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 196).
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Adapun keutamaan melaksanakan umrah ada beberapa, di antaranya :
- Umrah sebagai penghapus dosa-dosa
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits :
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.
Artinya: “(Antara ibadah) umrah hingga umrah yang berikutnya sebagai penebus dosa-dosa yang terjadi di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada lain balasan baginya kecuali surga”. (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
- Umrah menghilangkan kefakiran
Di dalam sebuah hadits dikatakan :
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خُبْثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ.
Artinya: “Jadikanlah antara ibadah haji dan umrah secara beriringan, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pembara api membersihkan kotoran logam besi, emas, dan perak.” (H.R. At-Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu).
- Jama’ah umrah adalah tamu Allah
Disebutkan di dalam hadits:
الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ.
Artinya: “Para jama’ah haji dan umrah adalah tamu Allah. Allah panggil mereka dan mereka pun memenuhi panggilan Allah. Mereka memohon kepada Allah, dan Allah pun mengabulkan (permintaan) mereka.” (H.R. Al-Bazzar dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu).
الْغَازِيْ فِيْ سَبِيَلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ.
Artinya: “Seorang yang bertempur di jalan agama Allah, seorang yang berhaji, dan seorang yang berumrah adalah tamu Allah. Allah memanggil mereka dan mereka pun memenuhi panggilan-Nya, Mereka berdoa kepada Allah, dan Allah pun mengabulkan (permintaan) mereka.” (H.R. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma).
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
- Umrah Termasuk Perjalanan yang sangat dianjurkan
Di dalam hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَ
Artinya : “Tidak dikerahkan melakukan suatu perjalanan kecuali menuju tiga Masjid, yaitu Masjid Al-Haram (di Mekkah), dan Masjidku (Masjid An-Nabawi di Madinah), dan Masjid Al-Aqsha (di Palestina)”. (H.R. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Abu Daud dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
- Umrah termasuk jihad
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
Artinya: “Apakah ada kewajiban berjihad atas kaum wanita? Beliau menjawab: ‘Benar, wajib atas kaum wanita jihad tanpa ada perang padanya, yaitu haji dan umrah. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
جِهَادُ الْكَبِيْرِ وَالضَّعِيْفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
Artinya: “Jihad bagi orang yang telah tua atau lemah dan kaum wanita adalah haji dan umrah.” (H.R. An-Nasa’i dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
- Umrah Ramadhan senilai dengan haji bersama Nabi
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً – أَوْ حَجَّةً مَعِي.
Artinya: “Umrah pada bulan Ramadhan (pahalanya) senilai dengan satu haji atau satu haji bersamaku.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma).
Demikianlah keutamaan ibadah umrah ke Baitullah. Semoga kita dapat mengamalkannya dan dapat memperoleh keutamaan-keutamaan tersebut. Aamiin. (A/RS2/P1)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam
Mi’raj News Agency (MINA)