Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

933.000 Orang Tandatangani Petisi Desak Hukum Berat Penganiaya Orangutan

Admin - Senin, 5 Agustus 2019 - 14:41 WIB

Senin, 5 Agustus 2019 - 14:41 WIB

2 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menerima petisi untuk kasus ”Hope” yang disampaikan oleh Bahagia Saputra penggagas petisi Change.org. yang ditandatangani  oleh sebanyak 933.000 orang.

Petisi tersebut meminta pelaku penembakan terhadap “Hope” di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2019 mengakibatkan 1 (satu) ekor bayi orangutan jantan yang berusia satu bulan mati, sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya,dihukum berat.

Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Diversi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus “Projustitia” Nomor : 01/BAKMD/VI/RES.5.2/2019/Tipiter tanggal 29 Juni 2019 perihal Penanganan kasus penganiayaan Orangutan Sumatera “Hope” di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam oleh dua remaja AIS (17 tahun) berstatus pelajar kelas 1 SMK dan SS (16 tahun) berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Kedua pelaku merupakan penduduk dari Desa Bunga Tanjung Dusun Segar Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Telah dilakukan upaya diversi di tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun hasil diversi ditingkat penyidik yang disepakati bersama dengan Instansi terkait yaitu BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (PEKSOS) di ruang rapat Polsek Sultan Daulat Polres Aceh Singkil adalah sanksi sosial, pelaku wajib azan Magrib dan Isya selama 1 (satu) bulan serta melakukan kebersihan tempat ibadah (Mesjid atau Musholla)

Sapto Aji Prabowo Kepala Balai KSDA Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan publik kepada Balai KSDA Aceh sebagai pelapor.

BKSDA Aceh menghormati keputusan hukuman yang diberikan kepada pelaku karena masih di bawah umur.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

BKSDA Aceh akan memonitor langsung perkembangan anak tersebut selama menjalani hukuman dan memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Balai KSDA Aceh juga berharap dengan adanya petisi ini jika ada pelaku lain selain dua anak di bawah umur tersebut juga bisa diungkap. (L/AP/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda