Jakarta, MINA — Memperingati Hari Kartini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 bagi seluruh penumpang perempuan pada Senin, 21 April 2025.
Kebijakan ini berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, dan mencakup seluruh layanan Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh perempuan untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus ini sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam masyarakat,” ujar Welfizon.
Baca Juga: Menteri PPA Ajak Kiai Kampung Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak
Untuk mempermudah penerapan tarif khusus ini, Transjakarta akan menyediakan gate khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam proses transaksi.
Sementara itu, bagi pengguna layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta pemegang kartu layanan gratis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), tarif Rp0 tetap berlaku seperti biasa.
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi publik yang terjangkau.
Kebijakan tarif khusus ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik dan memberikan penghargaan kepada perempuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan kota.
Baca Juga: Imam Masjid di Brebes Diserang Saat Shalat Subuh, Pelaku Diamankan Polisi
Langkah serupa juga pernah diterapkan pada perayaan Tahun Baru 2025, di mana tarif Transjakarta ditetapkan sebesar Rp1 untuk seluruh penumpang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wakil BP Haji Pastikan Layanan Akomodasi dan Kesehatan Jamaah Indonesia di Mekkah