Kesepakatan Ataukah Persekongkolan Abad Ini ? (Oleh: Sakuri)

Oleh , Waliyul Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Wilayah Jabodetabek

 

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pembentukan Negara dengan ibu kota di pinggiran Yerusalem. Sementara itu, kota Yerusalem disebut Trump akan menjadi ibu kota dari Israel, Ini memicu pro-kontra publik dunia.

Ia menyebut “” sebagai bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah, dengan menghadirkan peluang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, solusi dua negara yang realistis yang menyelesaikan risiko kenegaraan Palestina bagi keamanan Israel.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas, secara terang-terangan menentang usulan Trump.

“Saya katakan kepada Trump dan Netanyahu: Yerusalem tidak untuk dijual, semua hak kami tidak untuk dijual dan tidak untuk tawar-menawar. Dan kesepakatan Anda, konspirasi, tidak akan lolos,” katanya.

 

Deretan penentang “Kesepakatan Abad Ini”

Sami Abu Zuhri, Pejabat Kelompok Islamis Palestina, Hamas, mengatakan, “Pernyataan Trump agresif dan akan memicu banyak kemarahan … Pernyataan Trump tentang Yerusalem adalah omong kosong dan Yerusalem akan selalu menjadi tanah untuk Palestina … Palestina akan menentang kesepakatan ini dan Yerusalem akan tetap menjadi tanah Palestina.”

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif mengatakan, “Yang disebut ‘Visi untuk Perdamaian’ hanyalah proyek impian pengembang real estat yang bangkrut. Tapi itu adalah mimpi buruk bagi wilayah dan dunia. Dan, mudah-mudahan, seruan untuk semua Muslim untuk menentang jalan yang salah.”

Hizbullah, kelompok bersenjata Lebanon yang didukung Iran, mengatakan, “Proyek penyelesaian di bawah kesepakatan ini adalah salah satu bahaya terbesar dan bertujuan untuk menghilangkan hak untuk kembali dan untuk merampas hak rakyat Palestina atas tanah mereka … dan untuk menciptakan ketegangan dan hasutan sosial dan demografis yang hanya melayani kepentingan musuh dan tujuan ekspansionis.”

Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, “Rencana ini adalah rencana aneksasi yang bertujuan membunuh solusi dua negara dan mencuri tanah Palestina.”

Mohammed Ali Al-Houthi, pemimpin kelompok Houthi Yaman yang beraliansi dengan Iran, “Kesepakatan Trump adalah agresi terang-terangan AS terhadap Palestina dan negara, dan itu adalah kesepakatan yang didanai oleh (Arab) Saudi dan UEA (Uni Emirat Arab) untuk memperkuat pendudukan Israel.”

Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengatakan, “Kami tidak akan membiarkan pemerintah Israel mengakui negara Palestina dalam cara apa pun.”

Maher Al-Taher, pejabat senior kelompok militan Liberasi Palestina, mengatakan, “Kesepakatan Abad Ini yang diumumkan oleh Trump termasuk dalam sampah sejarah karena orang-orang Palestina akan menggagalkan kesepakatan ini yang menargetkan likuidasi lengkap Palestine cause … Palestina berdiri bersatu dalam menolak kesepakatan ini, tetapi kita sekarang harus merebut kesempatan dalam menghadapi konspirasi besar ini untuk mengatasi perpecahan kami, mempersatukan dan mengakhiri fase perjanjian Oslo … setelah kegagalan nyata dari jalan ini.”

Mahmoud Nayef, pengungsi Palestina yang tinggal di Damaskus, mengatakan, “Bocah Palestina terkecil sekalipun tidak akan menyetujui ‘Kesepakatan Abad Ini’. Kami memberi tahu idiot Trump bahwa Presiden Mahmoud Abbas tidak akan pernah tunduk pada tekanan AS, untuk memeras atau pada ancaman AS-Zionis.”

Abu Nasser Tabarani, warga Palestina di pengungsian di Lebanon, “(Rencananya) tidak berarti apa-apa bagiku, baik Trump, maupun Kissinger, atau Nixon, atau Bush tidak akan menentukan nasib rakyat Palestina. Kami akan kembali, InsyaAllah.”

Senator AS dari Demokrat, Patrick Leahy, mengatakan, “Setelah bertahun-tahun janji-janji kosong sementara secara sistematis membongkar kebijakan bipartisan AS selama beberapa dekade agar hanya menguntungkan satu pihak, adalah konyol untuk menyebut sesuatu sebagai ‘kesepakatan’ dan memaksakannya pada pihak lain, mengetahui hal itu akan ditolak. Ini adalah rencana yang akan mengurangi prospek untuk hidup berdampingan secara damai, sambil merusak peran negara kita yang dimenangkan dengan susah payah sebagai kekuatan untuk stabilitas di Timur Tengah.”

 

Kesepakatan atau persekongkolan?

Kesepakatan merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang mengadakan perjanjian. Apa yang dikendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain, para pihak menghendaki sesuatu yang sama secara bertimbal balik, reciprocal.

Kata sepakat dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui suatu proses penawaran (offerte) dan penerimaan (acceptatie). Istilah penawaran (offerte) merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan perjanjian, yang tentunya dalam penawaran tersebut telah terkandung unsur esensialia dari perjanjian yang akan dibuat. Penerimaan (acceptatie) sendiri merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untuk menerima penawaran tersebut.

 

Kesepakatan berbeda jauh dengan persekongkolan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekongkolan berasal dari kata sekongkol yang artinya orang yang turut serta berkomplot melakukan kejahatan (kecurangan dan sebagainya), bersekongkol, berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan, bersekutu dengan maksud jahat, persekongkolan hal bersekongkol.
Secara istilah Persekongkolan adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada beberapa waktu di masa depan.

Hukum persekongkolan digunakan di Pengadilan Nuremberg untuk para anggota kepemimpinan Nazi yang didakwa berpartisipasi dalam sebuah “persekongkolan atau rencana umum” untuk melakukan kejahatan internasional.

Peristiwa tersebut menjadi kontroversial karena persekongkolan bukanlah bagian dari tradisi hukum sipil Eropa. Meskipun demikian, kejahatan persekongkolan dilanjutkan dalam pengadilan kejahatan internasional, dan dimasukkan dalam hukum kejahatan internasional melawan genosida.

Pernyataan Donald Trump yang menyebut “Kesepakatan Abad Ini” jelas memicu Pro-Kontra publik dunia. Alih-alih sebagai bagian dari rencana perdamaian Timur Tengah, dengan menghadirkan peluang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, solusi dua negara yang realistis yang menyelesaikan risiko kenegaraan Palestina bagi keamanan Israel, justru dari waktu ke waktu sangat merugikan Palestina.

Sejak tahun 1967 baik PBB maupun Dewan Keamanan telah mengeluarkan beberapa resolusi yang menolak aneksasi Israel atas wilayah Yerusalem Timur, mengesampingkan tindakan fisik, administratif dan legal yang diupayakan untuk mengubah status kota tidak dibenarkan dan invalid. Lebih jauh, mereka mengutuk entitas “Israel” sebagai kekuatan penjajahan yang harus menarik mundur pasukannya dari Yerusalem, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Resolusi pertama dari masalah ini adalah No. 2253 pada tanggal 4 Juli 1967.

Sementara itu pada tanggal 29 Juli 1980, setelah aneksasi unilateral Israel atas wilayah timur Jerusalem, organisasi dunia secara gegap gempita (mayoritas 112 melawan 8 negara dan 24 abstain) menyetujui resolusi ES712 pada tanggal 29 Juli 1980 yang menyerukan penarikan mundur Israel secara total dan tanpa syarat dari seluruh wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem.

Begitu juga halnya pada hari berikutnya, DK PBB hampir secara umum (14 veto dengan keabstainan Amerika Serikat) mengeluarkan resolusi yang menyerukan penghentian okupasi Israel dan mengutuk seluruh tindakan untuk mengubah status Jerusalem yang merupakan tindakan tidak ada legitimasinya dan tidak benar. Kendati resolusi-resolusi ini secara publik mengakui hak-hak rakyat Palestina, namun semua tanpa determinisme dan mekanisme yang dibutuhkan untuk mewajibkan pelaksanaannya oleh pihak entitas Israel yang arogan dan tidak peduli akan kutukan komunitas internasional.

Bahkan pada tahun 2004, Mahkamah Internasional (ICJ), memutuskan untuk tidak membangun Tembok Pembatas Usulan Israel dan menemukan bahwa bagian-bagian berjalan di dalam Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur – termasuk rumah-rumah di Sur Bahir.

“Tidak dapat dibenarkan oleh urgensi militer dan dengan demikian Israel melanggar hukum internasional,” kata pernyataan dari ICJ seperti dikutip dari UN News.

Selain itu, dalam resolusi 20 Juli 2004, Majelis Umum PBB, menuntut agar Israel mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana dinyatakan dalam pendapat penasihat ICJ.

 

Prinsip-prinsip hukum internasional

Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, termasuk merumuskan apa yang disebut sebagai “Kesepakatan Abad Ini” dikenal beberapa asas hukum yang harus dipatuhi, antara lain:

Pacta Sunt Servanda, asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Ini terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.

Equality Rights, yaitu negara yang memiliki hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.

Reciprositas/Asas Timbal Balik, tindakan yang dapat dibalas setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik tindakan yang memiliki sifat negatif atau pun posistif.

Courtesy, artinya yaitu setiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negaranya satu sama lain.

Rebus Sic Stantibus, asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Apakah pernyataan yang menyebut “Kesepakatan Abad Ini” sudah memenuhi prinsip-prnsip dan asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional sebagaimana diuraikan di atas?

Ataukah pernyataan “Kesepakatan Abad Ini” hanyalah sekedar kedok persekongkolan untuk mencaplok lebih dalam tanah Palestina?

Semoga Allah memberikan perlindungan kepada bangsa Palestina.

فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

“Jika mereka berpaling maka katakanlah: Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki ‘Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah ayat 129). (A/RS5/RI-1-/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.