Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliansi Cerahkan Negeri Dukung DPR Keluarkan RUU-PKS dari Prolegnas

kurnia - Jumat, 3 Juli 2020 - 14:17 WIB

Jumat, 3 Juli 2020 - 14:17 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Aliansi Cerahkan Negeri memberikan dukungan terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang untuk mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2020.

Demikian disampaikan Ketua Koordinator ACN, Erik Haryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7). “Kami mengapresiasi dan dukungan penuh terhadap rencana Komisi VIII DPR mengeluarkan RUU P-KS dari Prolegnas periode 2020,” tegas Erik.

Menurutnya, tindakan Komisi VIII sudah tepat mengeluarkan RUU yang sampai tingkat pembahasan tersebut. “Selain itu, RUU P-KS juga menghadapi gelombang penolakan yang terjadi di hampir seluruh provinsi Indonesia, sebelumnya kami sudah menggaungkan agar DPR tidak lagi membahas RUU P-KS,” tambah Erik.

Erik mengatakan, bahwa kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih terus terjadi di masyarakat, masyarakat masih memegang nilai-nilai agama sehingga RUU P-KS ditolak oleh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini

Selain itu Koordinator Biro Hukum Aliansi Cerahkan Negeri Indra menyatakan, meskipun RUU P-KS dinyatakan keluar dari Prolegnas tahun 2020, ini tidak menjamin RUU tidak masuk pada prolegnas di tahun berikutnya. Sehingga diperlukan sikap tegas DPR menolak pembahasan RUU P-KS.

“Kenapa hanya dikeluarkan dari prolegnas tahun 2020? Padahal sudah jelas RUU P-KS ini secara substansi sangat berpotensi melegitimasi tindakan penyimpangan seksual seperti LGBT, seks bebas, aborsi, dan sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas di masyarakat,” tegas Indra.

“Kalau pemerintah serius melindungi generasi Indonesia dari kerusakan moral, pemerintah tidak ragu menghentikan pembahasan RUU P-KS,” imbau Indra.

Penolakan RUU P-KS, selama ini mencakup tiga garis besar yakni judul dan isi memiliki filosofi bertentangan dengan nilai-nilai ke Indonesiaan, sehingga dapat disusupi tindakan melegalkan seks bebas dan perilaku seks menyimpang, dan pasal-pasal pidana yang tumpang tindih dengan KUHP. (R/R4/P1)

Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia