Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Nikah itu hukumnya halal. Tetapi Ia bisa menjadi haram. Bisa juga menjadi sunnah atau makruh. Yang menjadikan menikah itu halal atau haram adalah NIAT dan TUJUAN menikah. Makanya, meluruskan niat dan tujuan menikah adalah sangat penting.
Menikah tentu saja adalah hal yang paling diidam-idamkan oleh setiap insan bernama manusia. Karena kerinduan ingin menikah itulah banyak mahasiswa yang memutuskan untuk mendapatkan ijabsah sebelum mendapat ijazah. Meski menikah bagi sebagian orang tidak mudah seperti mengatakannya, tapi tetap saja karena menikah adalah fitrah maka ia selalu diperjuangkan sampai kapan pun.
Bicara soal nikah, maka niat harus menjadi hal yang mendasar untuk ditata terlebih dahulu. Ada sebagian orang mungkin karena keawamannya, belum meletakkan niat sebagai pondasi awal dalam membangun rumah tangga. Padahal jauh sebelumnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sudah mengatakan bahwa segala sesuatu itu sangat tergantung pada niatnya.
Baca Juga: Keutamaan Menulis: Perspektif Ilmiah dan Syari
Apalagi karena menikah itu adalah bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala, maka sudah pasti niat menjadi hal penting untuk diperhatikan. Jangan sampai, menikah bukan karena Allah, misal menikahi seorang wanita karena kecantikannya semata, karena pendidikannya yang sarjana atau karena si wanita keturunan orang kaya.
Niat yang baik dalam membangun pernikahan, kelak akan menghasilkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah dan takwa (samarata). Sebaliknya, jika menikah tidak didasari pada niat yang baik (ibadah), tentu saja suami isteri itu kelak akan mudah sekali saling menyalahkan satu sama lain, merasa paling benar. Puncaknya, suami istri itu tidak bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Jika perceraian yang terjadi, bisa dipastikan yang akan menjadi korban pertamanya adalah anak-anak (bila ia sudah mempunyai anak).
Inilah Beberapa Niat Baik dalam Menikah
1. Menikah hanya karena Allah. Apa pun itu, jika semua didasari rasa cinta kepada Allah, maka semua akan terasa nikmat. Bisa jadi, di awal pernikahan rasa cinta dan kasih sayang itu belum lahir dari kedua pasangan itu. Namun, jika semua didasi karena mengharap ridha Allah semata, maka yakinilah rasa cinta dan kasih sayang itu akan Allah berikan.
Baca Juga: Daftar Hitam Pelanggaran HAM Zionis Israel di Palestina
Maka sungguh heran, bila ada orang yang sudah menikah sekian tahun, tapi di antara keduanya masih belum bisa menerima satu dengan yang lain. Seolah masiah ada jurang pemisah antara keduanya. Mencintai, menyayangi dan menikah karena Allah adalah puncak dari segala rasa.
2. Menikah karena ingin mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Karena menikah adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka niatkanlah menikah itu karena mengikuti jejaknya, bukan sebaliknya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah mengatakan bahwa menikah itu adalah sunnahnya dan Bliau membenci orang-orang yang tidak menikah.
Meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam menikah, akan melahirkan rasa kepedulian untuk mencontoh bagaimana cara-cara Nabi dalam membangun rasa cinta, kasih sayang dan dalam melayani istrinya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar Ra’du: 38).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-23] Keutamaan Bersuci, Shalat, Sedekah, Sabar, dan Al-Quran
Ayat di atas menjelaskan bahwa para Rasul itu menikah dan memiliki keturunan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak dan menikah.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad). Dalam sabdanya yang lain, “Nikah itu adalah sunahku, barangsiapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku.” (HR. Bukhori dan Muslim)
3. Niat menikah karena ingin menjaga kehormatan (kesucian). Di jaman yang akhir ini, tak sedikit pemuda maupun pemudi yang terjerumus dalam pergaulan bebas yang pada akhirnya akan melahirkan seks bebas. Bukan tidak mungkin kehormatan yang seharusnya dijaga dengan baik, tapi karena gempuran budaya kafir begitu massif, maka cara memandang sesuatu pun menjadi hal yang lumrah walaupun itu jauh dari tuntunan syariat.
Niatkanlah menikah itu hanya karena ingin menundukkan pandangan, dan menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina.
Syaikh Al Albani menjelaskan hal ini dalam risalahnya berjudul Adaabuz zifaaf fis-sunnatil muthohharoh. Ia berkata, “Seharusnya seorang laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan dengan niatan untuk memelihara kesucian diri dan untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Hal ini karena hubungan badan suami-istri yang didasarkan pada perkawinan yang sah dan dengan niatan yang baik akan dinilai sebagai sedekah keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Dzar ra.
Baca Juga: Sejarah Palestina Dalam Islam
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.”
4. Niat menikah untuk ikut membangun peradaban Islam. Dari abu Umamah, Hadist Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ”Menikahlah karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para Rahib Nasrani yang tidak menikah.” (HR. Al-Baihaqi).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, “Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
5. Semakin Dekat dengan Allah. Allah berfirman,
Baca Juga: Pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Rasulullah), niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imran, 3: 31).
4. Saling Mencintai Karena Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman pada Hari Kiamat, “Dimanakah orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku pada hari ini? Aku akan menaungi mereka dalam naungan-Ku pada hari yang tiada naungan kecuali naungan-Ku.” (HR. Muslim; Shahih).
Masih banyak niat baik lainnya yang bisa dimiliki seseorang jika ia hendak menikah. Semua niat baik di atas adalah boleh. Namun, setidaknya beberapa hal di atas terkait niat dalam menikah sudah bisa menjadi bahan renungan, wallahua’lam. (A/RS3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Peran Pemuda dalam Membebaskan Masjid Al-Aqsa: Kontribusi dan Aksi Nyata