Abbas Perpanjang Keadaan Darurat COVID-19 Palestina

Ramallah, MINA – Presiden pada Ahad (28/11) memperpanjang keadaan darurat di Palestina selama 30 hari tambahan untuk memerangi pandemi COVID-19.

Keadaan darurat pertama kali diumumkan pada Maret 2020 setelah ditemukannya kasus pertama virus corona di wilayah Palestina, dan telah diperpanjang atau diberlakukan kembali setiap 30 hari sejak saat itu, Wafa melaporkan.

Hukum dasar Palestina memungkinkan perpanjangan satu kali keadaan darurat, dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, pengumuman baru harus dikeluarkan.

Keadaan darurat memberi pemerintah kekuatan untuk bertindak dengan cara apa pun yang dianggap perlu untuk memerangi pandemi.

Menteri Kesehatan Mai Alkaila mengatakan hari ini terdapat 239 kasus baru COVID-19, satu kematian, dan 179 sembuh terdaftar di Palestina selama 24 jam terakhir.

Dalam laporan hariannya tentang pandemi virus corona, Alkaila mengatakan satu kematian akibat COVID-19 tercatat di Tepi Barat, sementara tidak ada kematian yang tercatat di Jalur Gaza.

Sebanyak 3.141 tes COVID-19 dilakukan selama periode pelaporan. Di Jalur Gaza, 70 tes virus corona positif, sementara Tepi Barat memiliki 169 kasus baru.

Tidak ada pembaruan yang tersedia mengenai situasi di Yerusalem yang diduduki.

Menkes menyebutkan, di Tepi Barat, 69 pasien COVID-19 saat ini dirawat di rumah sakit, 35 di antaranya dalam perawatan intensif, termasuk 11 pada ventilator.

Dia mencontohkan, tingkat pemulihan di Palestina sejauh ini mencapai 98,4 persen, sementara kasus aktif turun menjadi 0,6 persen. Kematian hanya mencapai satu persen dari total infeksi.

Mengenai peluncuran vaksin, Menteri Kesehatan mengatakan total 1.430.400 orang telah divaksinasi penuh di seluruh Palestina, termasuk 1.032.500 di Tepi Barat dan 397.000 di Gaza. (T/R7/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.