Abbas Perpanjang Masa Darurat COVID-19 dalam Jangka Waktu 30 Hari

Yerusalem, MINA – Presiden Mahmoud Abbas mengumumkan perpanjangan masa darurat selama 30 hari ke depan. Shehab News Agency melaporkan.

Dalam pidatonya di televisi Jumat (3/4) malam, Abbas mengumumkan perpanjangan status darurat COVID-19 untuk jangka waktu 30 hari dengan tetap melakukan langkah-langkah mencegah penyebarannya, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga keamanan dan stabilitas.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan tetap berusaha keras memutus penyebaran virus Corona yang mematikan tersebut dalam jangkauan sesempit mungkin.

“Kami akan tetap berusaha untuk menghentikan penyebaran virus tersebut dengan mengandalkan kesadaran dan komitmen masyarakat kami untuk instruksi spesifik yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Abbas mendesak para pekerja yang kembali ke desa dan kota mereka untuk tetap mematuhi aturan pemerintah. Yaitu melakukan Social Distancing dan secara ketat mematuhi prosedur pemeriksaan dan karantina sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan pihak yang berwenang. (T/R12/RS2).

Mi’raj News Agency (MINA).