Jakarta, MINA – Meski Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun dalam industri halal, Indonesia kalah dengan Thailand yang telah masuk dalam 10 besar pemasok kebutuhan produk makanan halal terbesar di dunia.
Minimnya pertumbuhan industri halal di tanah air, menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan pers Muhammadiyah, Ahad (26/9), karena penyedia layanan dan produk halal masih terkesan ekslusif.
Kemasan pelayanan dan produk halal dinilai lebih banyak pada tataran simbol dan meninggalkan substansi syariah sehingga konsumen pada umumnya tidak tertarik menggunakan industri halal.
“Tantangannya masih ada kesan bahwa produk-produk halal itu masih terkesan ekslusif dan hanya untuk orang Islam padahal sebenarnya ga juga. Karena produk halal itu bisa dikonsumsi siapa saja dan bisa diusahakan oleh siapa saja,” kata Mu’ti.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Abdul Mu’ti dalam forum webinar yang diselenggarakan oleh Langit7id, belum lama ini menyebut tantangan itu lebih besar lagi karena produk syariah terkadang lebih rumit dan mahal.
“Padahal substansi syariah itu adalah dia mudah, murah, mudah dijangkau, memberikan kenyamanan, keamanan, dan mendatangkan kemaslahatan,” tuturnya.
Meskipun masih banyak pr untuk menggarap industri halal, Mu’ti optimis industri halal Indonesia akan terbangun dengan baik di masa depan lewat fenomena naiknya angka Mukidi, yaitu kelompok ekonomi kelas menengah yang memiliki sifat Muda, Kaya, Intelek, Dermawan, dan Idealis.
Karena itu, Mu’ti berharap pasar industri halal membenahi masalah yang tersisa dengan memperhatikan substansi syariah termasuk menggarap konsumen pragmatis yang membeli karena murah dan mudah, dan menggarap pasar untuk konsumen ideologis seperti Mukidi.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Kelompok Mukidi ini karena punya kecenderungan kekuatan ekonomi dan idealis, seringkali menjadi smart consument. Maka dalam beberapa hal sangat selektif memilih produk dan layanan,” jelasnya.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?