Jakarta, 17 Muharram 1438/18 Oktober 2016 (MINA) – Direktur Makanan dan Kelautan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan produk makanan dari industri besar memang sudah banyak yang memiliki sertifikat halal.
Ia juga menilai pihaknya masih berupaya untuk menjalankan rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).
Karena keberadaan peraturan tersebut bisa memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen khususnya masyarakat Muslim dalam mengkonsumsi produk halal, kata Abdullah dalam acara “Indonesia Halal Watch” di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Senin (18/10).
“Meski polemik untuk menjalankan peraturan ini masih terjadi sebab, pemerintah belum jelas akan memberikan payung hukum apa untuk Rancangan Undang-undang ini,” ujar Rochim.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sejauh ini, RUU tersebut masih dibahas oleh pemerintah di Kemenperin pun belum ada aturan resmi mengenai produk industri yang harus mendapatkan sertifikasi halal sesuai RUU JPH. Ini kan kita juga masih menunggu, memang belum ada Peraturan menteri,” tambahnya.
Menurutnya, jika memang sudah ada peraturan resmi dari pemerintah melalui Kementerian terkait, industri makanan dan minuman yang merupakan pemain besar kemungkinan besar tidak akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang akan dibentuk nantinya.
Namun berbeda dengan produk makanan yang dikelola oleh industri menengah maupun kecil. Pelaku usaha ini akan kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena produk yang mereka jual belum tentu dibuat dengan cara-cara dan bahan baku terjamin kehalalannya.
Walaupun sebenarnya produk tersebut belum tentu haram. “Kan yang susah nanti produk dari Industri kecil dan menengah (IKM). Mungkin meraka susah dapatnya. Nanti malah tidak bisa terjual,” ujar Rochim.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain itu Ketua Gabungan Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan pihaknya masih mencoba melakukan pembicaraan dengan pemerintah terkait penyelenggaran JPH.
“Sebab RUU ini akan sulit diterapkan khususnya untuk banyak produk makanan dan minuman. “Kita sudah diskusi dengan pemerintah. Nanti mau diskusi lagi ke Pemerintah,” kata Adhi.
Jika memang RUU dilaksanakan dan membuat produk makanan dan minuman terganggu peredarannya, pihaknya siap menempuh jalur hukum agar RUU ini jangan dulu dijalankan sebelum semuanya mendapatkan kepastian. (L/P002/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?