Ramallah, MINA – Juru bicara Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh pada Selasa (3/7), mengutuk keputusan Israel yang secara finansial menghukum Otoritas Palestina karena membayar tunjangan untuk keluarga tahanan Palestina atau yang tewas oleh pasukan Israel.
Abu Rudeineh mengatakan pihaknya menolak keputusan itu dan menganggapnya sebagai keputusan berbahaya bagi “hubungan” dengan Israel sejak Kesepakatan Oslo 1993.
Parlemen Israel atau Knesset telah mengesahkan undang-undang yang menahan puluhan juta dolar dari pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina.
Pemotongan itu dilakukan karena pemerintah Palestina memberi konpensasi kepada keluarga tahanan Palestina atau warganya yang tewas saat menyerang tentara atau warga Israel.
Baca Juga: Gaza Bantah Klaim Israel soal Penemuan Terowongan di Bawah Rumah Sakit Eropa
“Jika keputusan ini diterapkan, langkah penting Palestina untuk menghadapi keputusan ini sangat serius,” kata Abu Rudeineh.
“Ini sama saja dengan deklarasi perang melawan rakyat Palestina, keluarga Palestina yang berjuang untuk kebebasannya dan untuk Al-Quds (Yerusalem) atas berdirinya negara Palestina yang merdeka,” katanya.
Menurutnya, meneruskan undang-undang itu akan berakibat fatal.
“Pilihan Palestina akan terbuka di semua tingkatan dimulai dengan Pengadilan Kriminal Internasional dan di Dewan Keamanan (PBB),” tambah Abu Rudeineh.
Baca Juga: Tentara Israel Bunuh Tiga Paramedis dan Satu Jurnalis di Gaza City
Dia menyeru rakyat Palestina, negara-negara Arab dan masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas dalam menghadapi keputusan Israel tersebut.
Dia meminta pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, sehingga situasinya tidak akan mencapai jalan buntu yang membahayakan. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi dari 32 Negara Konvoi Menuju Gaza, Serukan Diakhirinya Blokade dan Genosida