Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceh Perlu Regulasi Khusus dan Satgas Terpadu Tertibkan Pertambangan

Admin - Rabu, 9 Oktober 2019 - 15:45 WIB

Rabu, 9 Oktober 2019 - 15:45 WIB

4 Views ㅤ

BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung menyebutkan, berdasarkan data yang dipaparkan dinas ESDM Aceh, jumlah Izin Usaha Partambangan (IUP) mineral non logam dan batuan atau galian C di Aceh hingga 2019 mencapai 450 izin.

Hal ini disampaikan dalam diskusi mengenai optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10).

Total izin tersebut terdiri dari 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh.

“Dengan begitu banyaknya izin galian C di Aceh, maka perlu dilakukan pengawasan bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh,” kata Hayatuddin.

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Hayatuddin menyampaikan, mengenai penertiban galian C di Aceh, dari penyampaian pihak Polda Aceh bahwa sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang bermasalah.

Kemudian, Hayatuddin menuturkan, terkait persoalan perizinan pertambangan, Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

Hal itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal.

Kata Hayatuddin, hal senada juga diutarakan Aspidum Kejati Aceh, regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C dirasa perlu untuk segera dirumuskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

“Karena itu, kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan,” tutur Hayatuddin.

Tidak hanya itu, lanjut Hayatuddin, Kejati Aceh dan beberapa peserta juga menyarankan agar Pemerintah Aceh, dalam hal ini dinas ESDM Aceh harus segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Satgas ini dinilai merupakan solusi terakhir dalam rangka mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

“Kita harapkan, langkah untuk membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Aceh,” harap Hayatuddin. (L/AP/P2)

Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia