Aceh, MINA – Pemerintah Aceh menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh, sebagai respons atas curah hujan tinggi yang memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah, merusak rumah, jalan, fasilitas umum, dan menimbulkan korban jiwa.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, usai menggelar rapat terbatas di Ruang Kerja Ketua DPRA.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan bahwa 14 kabupaten/kota telah menetapkan status darurat serupa. Keempat belas daerah tersebut adalah Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Aceh Barat Daya.
Baca Juga: Gunung Ibu Kembali Erupsi, PVMBG Tingkatkan Kewaspadaan
Namun, dari ke-14 daerah tersebut, empat di antaranya, yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe, telah menyampaikan ketidaksanggupan untuk menangani bencana secara mandiri. Alasannya adalah besarnya dampak bencana yang melampaui kemampuan daerah dalam hal ketersediaan logistik, peralatan, sumber daya, dan anggaran.
Plt. Kepala BPBA, Fadmi Ridwan, mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang telah bergerak cepat, namun mengakui bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi. Hal ini diperparah dengan terputusnya sejumlah jalur darat. BPBA juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mematuhi arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 116 Warga Tewas, 42 Masih Hilang di Sumatra Utara, Korban Dipastikan Bertambah
















Mina Indonesia
Mina Arabic