Banda Aceh, MINA – Sebanyak 21 Rumah Sakit Umum Daerah di Provinsi Aceh turun kelas, hal tersebut setelah adanya rekomendasi penyesuaian kelas dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terhadap rumah sakit daerah yang ada di Aceh.
Ada pun rumah sakit yang direkomendasikan turun kelas tersebut yakni RSUD Simeulue turun kelas dari C ke D, RSUD Aceh Singkil dari C ke D, RSUD Yulidin Away Aceh Selatan dari B ke C, RSU Nurul Hasanah Kutacane Aceh Tenggara dari C ke D, RSU Pertamina Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dari ke D ke D*, RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur dari C ke D, RSUD Alaidin Said Maulana Abdul Aceh Timur dari C ke D, serta RSU Graha Bunda Aceh Timur dari C ke D.
Kemudian RSUD Fandika Aceh Tengah dari D ke D*, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat dari B ke C, RSU Montella Meulaboh dari D ke D*, RSU Harapan Sehat dari D ke D*, RSUD Mufid Pidie dari D ke D*, RSU Citra Husada dari D ke D*, RSUD dr Fauziah Bireuen dari B ke C, RSU Bunda Kota Lhokseumawe dari C ke D, RSU PMI Cabang Aceh Utara dari C ke D, RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya dari C ke D, RSU Tk II Iskandar Muda Banda Aceh dari B ke C, RS Jiwa Banda Aceh dari A ke B, serta Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dari C ke D. .
“Rekomendasi penurunan kelas rumah sakit ini tidak hanya terjadi di Aceh, akan tetapi terjadi di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Rujukan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Ira Melati.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Menurutnya, penurunan kelas tersebut karena berdasarkan hasil pemantauan (review) yang dilakukan pada awal Januari 2019 lalu. Pihaknya menemukan adanya rumah sakit di Aceh saat ini yang sudah tidak sesuai kelasnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Mungkin saat peningkatan kelas rumah sakit pada lima tahun lalu masih sesuai, kemudian saat dilakukan review di awal tahun ini ternyata tidak sesuai dengan Permenkes, makanya hasil reviewnya seperti itu (mengalami penurunan),” kata Ira menambahkan.
Ia menegaskan, penurunan kelas setiap rumah sakit yang sudah direkomendasikan tersebut, nantinya akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang memberikan izin operasional. Jadi, kata dia, Kemenkes RI hanya mengeluarkan rekomendasi bahwa ada rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan yang ada sekarang ini.
Menurutnya, rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut saat ini masih dalam proses awal, dan masih ada masa sanggah, masa analisa, ada masa penetapan.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
“Nanti setelah masa penetapan dilakukan sekitar bulan September 2019, barulah ke luar hasil penetapan kelas rumah sakit yang baru, apakah sesuai dengan di kelasnya atau turun sesuai dengan rekomendasi yang kami keluarkan,” tuturnya.
Ira juga menambahkan, apabila sebuah rumah sakit menginginkan kembali status kelasnya naik, maka manajemen rumah sakit harus bisa menyesuaikan dengan Permekes RI yang baru tentang Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini. (L/AP/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan