Jakarta, MINA – Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Plikada) serentak 2024, ada sebanyak 43 daerah yang berpotensi melaksanakan pilkada dengan kotak kosong karena hanya ada satu pasangan calon (paslon).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ke-43 wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.
Dari fenomena itu, KPU memberikan tenggat waktu sampai dengan 4 September 2024 untuk wilayah yang hanya memiliki calon tunggal.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas suara calon kepala daerah membuat perubahan peta politik, terutama di beberapa daerah yang dianggap vital.
Baca Juga: Indonesia Selangkah Lagi Wujudkan Kampung Haji Permanen di Makkah
Partai politik yang tadinya tidak punya cukup suara, kini dapat mencalonkan jagoannya sendiri jika memenuhi ambang batas suara 6,5 hingga 10 persen. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Natuna Diimbau Hindari Aktivitas Luar Ruangan saat TNI Latihan Menembak