Ada 558 Tawanan Palestina yang Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Penjara Israel

Yerusalem, MINA – Jumlah tawanan Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di penjara Israel telah meningkat menjadi 558 orang.

Jumlah itu termasuk 42 tawanan Palestina dari Al-Quds, yang tertua adalah tawanan Palestina Samir Ibrahim Abu Nima, yang telah mendekam di penjara pendudukan Israel sejak tahun 1986.

Tawanan Palestina dari Al-Qassam, Abdullah Al-Barghouti, dari kota Beit Rima – Ramallah, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, seperti dikutip dari Pusat Info Palestina, Kamis (1/6).

Baru-baru ini, Israel mengeluarkan hukuman penjara seumur hidup ditambah 30 tahun terhadap dua tawanan Palestina, Yusuf Samih Asi, dan Yahya Muhammad Marhi dari Salfit, dan denda satu setengah juta shekel.

Pengadilan Israel telah mendakwa dua tawanan Palestina, Asi dan Marhi, dengan dakwaan melakukan aksi di permukiman Yahudi Ariel, yang dibangun di atas tanah warga Palestina di Salfit.

Aksi tersebut dilakukan pada 29 April 2022 di pintu masuk permukiman Yahudi Ariel, di mana seorang pemukim pendatang Yahudi tewas dan tiga lainnya luka-luka.

Aksi tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas agresi Israel yang biadab dan brutal terhadap Masjidil Aqsa dan jamaah di halamannya.(R/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.