Jakarta, 30 Rabi’ul Awwal 1436/21 Januari 2015 (MINA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, Selasa (20/1), masih ada 60 orang terpidana yang akan dieksekusi mati karena terlibat kasus besar, seperti narkoba.
“Kita masih punya stok 50-60 orang yang akan dieksekusi mati,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, ANTARA News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ia menegaskan, Indonesia akan tetap melaksanakan hukuman mati tersebut meski Indonesia telah menjadi perhatian dunia, bahkan ada beberapa negara yang protes atas hukuman tersebut, sehubungan eksekusi hukuman mati yang .dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan,” tegas dia.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Skor Integritas Tertinggi di Indonesia, Lampaui Indeks Nasional
Menurut Prasetyo, narkoba bukan lagi kejahatan yang hanya melibatkan satu negara, tetapi telah menjadi sindikat antarnegara.
Ketua Komite Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional, Majelis Ulama Indonesia (GANNAS MUI), Anwar Abbas, mengatakan, para gembong narkoba layak dijatuhi hukuman mati.
Ia berharap, Jaksa Agung bisa mengeksekusi mati secepatnya.
“Bagi kita, siapa yang terlibat dalam bisnis narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan,” kata Anwar kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor MUI Puast, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Berhasil Masuk Gaza Utara
“Siapa yang menghilangkan nyawa seseorang, maka yang tepat bagi pelakunya adalah qishash,” tegasnya.
Dia menganalogikan, “Jika negara tidak menghukum orang yang membunuh, atau orang yang mencabut hak orang lain, dibiarkan hidup, maka bagaimana mungkin pelaku narkoba yang membuat orang lain mati dibiarkan hidup? Lalu, yang dibela negara ini kalau begitu siapa? Negara membela hak penjahat atau orang yang dizalimi?” (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)