Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADA 60 TERPIDANA AKAN DIEKSEKUSI MATI

Rudi Hendrik - Rabu, 21 Januari 2015 - 00:57 WIB

Rabu, 21 Januari 2015 - 00:57 WIB

824 Views

Anggota jaringan narkoba internasional di tangkap pada Senin, 18 November 2013, oleh Metro Jaya, barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp12 miliar lebih. (Foto: Merdeka.com)
Anggota jaringan <a href=

narkoba internasional di tangkap pada Senin, 18 November 2013, oleh Metro Jaya, barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp12 miliar lebih. (Foto: Merdeka.com)" width="300" height="195" /> Anggota jaringan narkoba internasional di tangkap pada Senin, 18 November 2013, oleh Metro Jaya, barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp12 miliar lebih. (Foto: Merdeka.com)

Jakarta, 30 Rabi’ul Awwal 1436/21 Januari 2015 (MINA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, Selasa (20/1), masih ada 60 orang terpidana yang akan dieksekusi mati karena terlibat kasus besar, seperti narkoba.

“Kita masih punya stok 50-60 orang yang akan dieksekusi mati,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, ANTARA News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Ia menegaskan, Indonesia akan tetap melaksanakan hukuman mati tersebut meski Indonesia telah menjadi perhatian dunia, bahkan ada beberapa negara yang protes atas hukuman tersebut, sehubungan eksekusi hukuman mati yang .dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan,” tegas dia.

Baca Juga: Baznas Jateng Latih Santri dan Mahasiswa di Usaha Boga dan Barista

Menurut Prasetyo, narkoba bukan lagi kejahatan yang hanya melibatkan satu negara, tetapi telah menjadi sindikat antarnegara.

Ketua Komite Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional, Majelis Ulama Indonesia (GANNAS MUI), Anwar Abbas, mengatakan, para gembong narkoba layak dijatuhi hukuman mati.

Ia berharap, Jaksa Agung bisa mengeksekusi mati secepatnya.

“Bagi kita, siapa yang terlibat dalam bisnis narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan,” kata Anwar kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di kantor MUI Puast, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi 1446 H

“Siapa yang menghilangkan nyawa seseorang, maka yang tepat bagi pelakunya adalah qishash,” tegasnya.

Dia menganalogikan, “Jika negara tidak menghukum orang yang membunuh, atau orang yang mencabut hak orang lain, dibiarkan hidup, maka bagaimana mungkin pelaku narkoba yang membuat orang lain mati dibiarkan hidup? Lalu, yang dibela negara ini kalau begitu siapa? Negara membela hak penjahat atau orang yang dizalimi?” (T/P001/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag: 53 persen Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Melunasi Bipih

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Indonesia
Amerika
Indonesia
Indonesia