Jakarta, MINA – Aktivis halal bernama Aisha Maharani menemukan ada surat penyataan berupa ancaman yang menjatuhkan denda sebesar Rp700 miliar bagi siapa saja yang tidak mau divaksin MR.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan audiensi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Jakarta, Kamis (12/10).
“Ancaman berupa 700 miliar itu saya ada buktinya. Ancamannya berbentuk surat pernyataan bahwa di bawahnya kalau menolak kami bersedia didenda Rp700 miliar. Itu di daerah Banten kejadiannya,” kata Aisha.
Ia menyebut, selain ancaman itu, di lapangan dalam upaya pemerintah memvaksinasi masyarakat juga ada pihak Nakes dan Biofarma yang menyatakan vaksin MR sudah terferifikasi halal MUI. Padahal MUI belum mensertifikasinya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Aisha juga meminta kepada MUI untuk memastikan kehalalan setiap produk imunisasi. Ia juga meminta kepada pemerintah untuk menjamin masyarakatnya agar tidak khawatir mengenai hal-hal yang tejadi pasca imunisasi.
Ia mengaku, memiliki data sebanyak 24 kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) berupa kronologis dan lokasi terkait masalah yang terjadi setelah melakukan vaksin MR.
“Sebenarnya kalau memang itu untuk kesehatan silahkan saja. Imunisasi itu kan tidak hanya vaksin ada juga metode lain yang halal dan juga aman. Saya sendiri juga korban KIPI. Jadi ketika saya vaksin Meningitis beberapa bulan kemudian alerginya muncul terus,” katanya. (L/R08/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa