Bogor, 24 Jumadil Awwal 1437/3 Maret 2016 (MINA) – Masyarakat Muslim kini harus lebih selektif dalam menggunakan obat-obatan baik jamu herbal maupun buatan pabrik karena jamu saat ini sudah terkontaminasi campuran bahan haram, sehingga haram untuk dikonsumsi masyarakat Muslim.
“Masyarakat cenderung tidak peduli pada kandungan jamu herbal yang mereka konsumsi, karena yakin bahwa obat tersebut halal sebab terbuat dari bahan tumbuhan,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati.
Saat membuka pelatihan sistem jaminan halal (SJH), belum lama ini di Bogor, dia mengingatkan, meski terbuat dari bahan tumbuhan tetap ada jamu herbal yang dicampur dengan bahan hewani, bahkan tak sedikit diambil dari organ binatang buas.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia juga mengatakan, saat ini jamu herbal dari China banyak dikonsumsi oleh pasien yang telah melakukan operasi besar karena mampu mempercepat pemulihan luka dan jamu tersebut juga dipakai secara umum termasuk oleh masyarakat Muslim.
“Setelah dilihat dari bahan dan kandungannya secara teliti, ternyata jamu herbal tersebut juga mengandung bahan hewani, diantaranya adalah darah ular,” katanya.
Dia menambahkan, jika jamu herbal yang dikonsumsi berbentuk kapsul, cangkang kapsul tersebut juga harus diteliti, karena bisa jadi terbuat dari gelatin babi. (T/mar/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku